Mohon tunggu...
Ilham Ramdhan
Ilham Ramdhan Mohon Tunggu... Teknisi - IT Technical Support

More info : www.tutorialsingkat.id

Selanjutnya

Tutup

Money

Pajak Pulsa Bukan untuk Pendapatan Tambahan Negara

1 Februari 2021   11:14 Diperbarui: 1 Februari 2021   11:28 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelum membicarakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 yang mulai berlaku mulai 1 Februari 2021, alangkah lebih baiknya kita membaca dulu isi dari PMK tersebut. Agar kita bisa memahami isi yang tertuang dalam peraturan menteri keuangan mengenai pajak pulsa ini.

Baca disini : 

Full text Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021

Abstrak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021

Menurut Staf khusus menteri keuangan yaitu Yustinus Prastowo yang diwawancarai pada sapa indonesia malam, PMK ini lahir untuk  memenuhi permintaan dari para pedagang pengecer, termasuk para pemasar token dan juga voucher. Karena menurutnya, para pedagang dilapangan selama ini mendapat perlakuan yang berbeda, biasanya oleh petugas pajak. 

Terdapat pemahaman yang berbeda untuk menafsirkan antara objek dan bukan objek oleh petugas lapangan. Yustinus Prastowo menegaskan bahwa token dan voucher pembayaran itu bukan objek, dan yang objek itu hanya jasanya saja. Para pelaku usaha dan pengecer distributor pun diberatkan oleh administrasi karena perbedaan pemahaman tersebut.

Dengan PMK ini memenuhi permintaan para pelaku usaha dan pengecer distributor agar lebih mudah. Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 pada 1 Februari 2021, maka pedagang tidak perlu lagi menerbitkan faktur pajak, memungut pajak setiap menjual pulsa, tapi hanya cukup melaporkan setiap bulan dengan struk yang ada ke kantor pajak. Jadi tidak ada hubungan antara administrasi dan pembeli, jelasnya.

Yustinus Prastowo menegaskan juga bahwa pemerintah sangat paham dengan kondisi indonesia ditengah pandemi dan PMK ini bukan cara kementrian keuangan dalam mendapatkan pendapatan untuk negara. Tidak patut pemerintah memungut pajak atas pulsa ini, jelasnya.

Awal mulanya pajak pulsa adalah permasalahan komunikasi kepada publik. PMK yang berniat membantu para pedagang, tapi yang sampai kemasyarakat seolah-olah masyarakatlah yang dipungut pulsa. Kesimpulan yang bisa diambil adalah dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 pada 1 februari 2021 ini adalah tidak ada kenaikan biaya seperti pajak pulsa yang dibebankan ke konsumen. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun