Mohon tunggu...
Ita Lestari
Ita Lestari Mohon Tunggu... -

Accounting 2013

Selanjutnya

Tutup

Money

Siap-siap Kenaikan Tarif Listrik Untuk 18 Juta Pelanggan 900 VA

18 Juni 2016   22:36 Diperbarui: 18 Juni 2016   22:42 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di zaman serba teknologi ini, kebutuhan listrik sudah menjadi kebutuhan pokok bagi seluruh masyarakat di Indonesia. Selain sebagai alat bantu untuk menerangi saat malam hari, saat ini hampir dari semua kegiatan yang dilakukan pada siang hari pun menggunakan bantuan tenaga listrik. Dalam kegiatan rumah tangga misalnya, listrik dibutuhkan mulai dari kegiatan memasak sampai kegiatan mencuci.

Pemerintah pun telah menyediakan subsidi listrik sejumlah Rp 38,39 triliun dalam APBN tahun 2016. Tetapi jumlah ini masih dirasa kurang untuk memenuhi 22,7 juta pelanggan yang selama ini menerima subsidi. DPR pun menolak permintaan pemerintah untuk menambah alokasi subsidi listrik menjadi Rp 56,68 T dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016.

Oleh sebab itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menginginkan subsidi listrik untuk golongan pelanggan listrik rumah tangga 900 VA agar segera dicabut tahun ini. Pasalnya, berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh PT PLN (Persero) dari total 22,7 juta pelanggan yang selama ini menerima subsidi hanya, 3,94 juta pelanggan yang layak menerima subsidi.

Lalu bagaimana nasib 18 juta pelanggan lainnya?

Kementerian ESDM mengusulkan asumsi kenaikan tarif listrik untuk 18 juta pelanggan 900 VA dimulai pada 1 Juli 2016 dan naik secara bertahap sebesar 23% ditiap tahap pada September 2016, November 2016, dan Januari 2017.

Direktur Utama PT. PLN Sofyan Basir menjelaskan bahwa terdapat opsi lain yang dapat dilakukan yaitu dengan menaikkan daya pelanggan rumah tangga dari 900 VA menjadi 1.300 VA. Dengan dinaikkannya daya pelanggan rumah tangga ini, otomatis tarif yang akan dibayarkan oleh pelanggan pun akan bertambah. Tapi apabila pelanggan rumah tangga tetap enggan menaikkan daya listriknya, siap-siap saja bagi pelanggan rumah tangga yang selama ini biasa membayar dengan tarif sekitar Rp70.000 mungkin akan menjadi Rp200.000 karena pencabutan subsidi listrik oleh pemerintah.

Tapi Menteri ESDM Sudirman Said kembali memastikan bahwa kenaikan tarif listrik untuk pelanggan 900 VA tak akan terjadi pada 1 Juli 2016. Sebab, tanggal tersebut mendekati momen Idul Fitri yang dinilai tidak tepat waktu (sumber detik.com).

Pencabutan subsidi listrik untuk 18 juta pelanggan pun ditunda karena harus menunggu arahan dari presiden. Karena dalam implementasi pencabutan subsidi listrik ini harus dilakukan verifikasi lebih lanjut untuk mencocokan bahwa masyarakat yang menerima subsidi benar-benar masyarakat yang terbilang layak bukanlah masyarakat yang dianggap mampu.

Menurut saya, langkah yang dilakukan oleh pemerintah mengenai subsidi listrik sudah sangat tepat. Pasalnya, sering kita tahu bahwa masih banyak masyarakat yang ekonominya tebilang mampu tapi tetap menggunakan listrik dengan daya 900 VA. Di lingkungan sekitar saya misalnya masih banyak pelanggan listrik rumah tangga yang hanya menggunakan daya 900 VA, padahal kebutuhan listriknya lebih dari itu, alhasil listrik sering padam karena daya yang digunakan tidak mencukupi, tapi kebanyakan orang tetap bertahan dengan daya listrik 900 VA dan enggan menaikkan daya listriknya dengan alasan agar biaya listrinya lebih murah.

Tapi dengan kebijakan yang akan dilakukan mengenai subsidi listrik, siap-siap saja bagi anda pelanggan listrik 900 VA mengalami kenaikan tarif listrik.

Sekian informasi yang dapat saya berikan, semoga bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun