Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengajak semua elemen masyarakat mewujudkan Pemilu Damai 2024 dengan menciptakan ruang digital yang sehat. Pemilu 2024 akan menjadi pesta demokrasi terbesar bagi rakyat Indonesia. Menkominfo menekankan arti penting ruang digital yang sehat karena adanya peningkatan penetrasi internet yang mencapai 78 persen penduduk Indonesia.
"Dimana 150 juta pengguna internet yang berusia 18 tahun ke atas menggunakan media sosial sekitar 6 jam. Pemilu 2024 akan semakin melibatkan pemanfaatan internet," ujarnya.
Menurut Menteri Budi Arie, pelaksanaan agenda Pemilu Damai 2024 akan dilakukan melalui kerja sama dengan platform digital, penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, serta kementerian dan lembaga strategis lain.
Pemilu 2024 di Indonesia akan menjadi pemilu yang penuh dengan tantangan dan peluang. Selain harus dapat memenangkan suara rakyat, para kandidat harus mampu bersaing di era perkembangan teknologi yang semakin pesat. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) sebagai media kampanye pemilu.
AI adalah teknologi yang mampu melakukan tugas-tugas yang biasanya membutuhkan kecerdasan manusia, seperti mengenali wajah, suara, atau teks, membuat prediksi, atau menghasilkan konten. Selain itu, AI juga dapat digunakan untuk menghasilkan konten baru, seperti teks, gambar, video, dan audio, dengan menggunakan model generatif (generative model). Melalui penggunaan AI, para kandidat dapat membuat kampanye yang lebih efektif, efisien, dan menarik bagi pemilih, khususnya generasi muda yang memiliki karakteristik dan preferensi yang berbeda dari generasi sebelumnya. Penggunaan AI dalam kampanye pemilu 2024 di Indonesia merupakan bukti kreativitas dan kontribusi generasi muda dalam membuat konten yang menarik, informatif, serta persuasif.
Namun, penggunaan AI dalam kampanye pemilu juga memiliki tantangan dan risiko yang harus diwaspadai. Salah satunya adalah masalah etika dan hukum. Penggunaan AI dalam kampanye pemilu harus menghormati hak dan kewajiban para kandidat, pemilih, dan masyarakat. Penggunaan AI dalam kampanye pemilu juga harus sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial, yang mengatur penggunaan AI secara bertanggung jawab dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Kampanye pemilu yang memasukan unsur AI, tidak boleh menimbulkan kebohongan, fitnah, atau manipulasi yang dapat merusak integritas dan kredibilitas pemilu. Oleh karena itu dalam penggunaannya membutuhkan keterbukaan, kejujuran, dan tanggung jawab dari semua pihak yang terlibat. Dengan demikian, pemanfaatan AI sebagai media kampanye dapat menjadi sarana untuk memperkuat demokrasi, bukan untuk melemahkannya.
AI dalam kampanye pemilu 2024 di Indonesia menjadi sebuah fenomena yang menarik dan berbeda dari pemilu-pemilu periode sebelumnya. AI generatif dapat menjadi bukti kreativitas dan kontribusi generasi muda Indonesia dalam mengembangkan teknologi dan demokrasi. AI juga adalah sebuah teknologi yang kompleks, dinamis, dan penuh potensi. Adanya pemanfaatan unsur AI dalam kampanye pemilu wajib dilakukan dengan bijak, etis, dan bertanggung jawab. Penggunaan AI dalam kampanye pemilu harus menjadi peluang, bukan ancaman, bagi Indonesia.
source :
Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial