Mohon tunggu...
Ita Purnamasari
Ita Purnamasari Mohon Tunggu... -

ItaPurnamasari IAIN Jember Perbankansya syari'ah Jember

Selanjutnya

Tutup

Money

Gratifikasi dalam Islam (Risywah)

6 Mei 2017   19:42 Diperbarui: 7 Mei 2017   07:54 1490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masalah gratifikasi atau suap di Indonesia tentunya sudah banyak dibicarakan terutama di suatu organisasi maupun masyarakat. Tetapi banyak dari masyarakat kita yang belum tahu apa saja bentuk-bentuk penyuapan dan terkadang masyarakat juga tidak sadar akan hal itu.

Lalu apa pengertian gratifikasi menurut Pasal 12B Ayat 1 UUD Nomer 31 1999 juncto UUD nomer 20 taahun 2001 : Bahwa yang dimaksud gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya. Contoh kasus seperti yang terjadi dimsyarakat saat ini yaitu pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih atas jasa yang diberikan. Seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri bertugas memberikan layanan publik pembuatan KTP, menerima pemberian dari pengguna layanan sebagai ucapan terima kasih atas layanan memberikan uang kepada petugas tersebut secara sukarela dan tulus hati, lalu kenapa hal ini termasuk kedalam suap atau gratifikasi ? walaupun pemberian tersebut diberikan secra suka rela dan tulus hati kepada petugas layanan , tetapi pepberian tersebut dapat dikategorikan sebagai pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berkaitan dengan kewajiban penyelengara negara atau pegawai negeri, karena pelayanan yang baik memang harus diberikan oleh petugas sebagai bentuk pelaksakaan tugasnya. Oleh karena itu, masyarakat berhak dan pantas untuk mendapatkan layanan yang baik.

Hampir 95% masyarakat Indonesia menganut agama Islam lalu bagaimana pandangan Islam tentang Gratifikasi ? dalam Islam Gratifikasi disebut dengan Rishwah atau suap.

A. Pengertian risywah 

menurut etimologis berasal dari bahasa Arab یرشو" "رشا yang masdarرشوة (huruf ra-nya dibaca kasrah, fathahatau dhammah) berarti الجعل yaitu upah, hadiah, komisi atau suap. Sedangkan Yusuf al-Qardhawi mengatakan, risywahadalah “uang yang diberikan kepada penguasa atau pegawai, supaya penguasa atau pegawai tersebut menjatuhkan hukuman yang menguntungkannya. 

B. Unsur - Unsur Risywah

Setelah dikemukan berbagai versi definidi risywah, maka dapat digarisbawahi bahwa unsur-unsur risywahadalah

  • Penerima risywah, yaitu orang yang menerima suatu dari oang lain baik berupa harta atau uang maupun jasa supaya melaksanakan permintaan penyuap, padahal tidak dibenarkan oleh syara’ baik berupa perbuatan atau justru tidak berbuat apa-apa.
  • Pemberi risywah, yaitu orang yang menyerahkan harta atau uang atau jasa untuk mencapai tujuan.
  • Suapan, yaitu harta atau uang maupun jasa yang diberikan sebagai sarana untuk
  • mendapatkan sesuatu yang didambakan, diharapkan atau diminta

C. Istilah-Istilah yang Dapat Disamakan Dengan Risywah(Suap)

  • Hadiah

Hadiah berasal dalam bahasa Arab yaitu 29 الھدیة . Dalam bahasa Indonesia, hadiah diartikan sebagai bentuk pemberian dalam rangka kenang -kenangan atau cendera mata. Adapun secara terminologi, hadiah adalah pemberian kepada orang lain dengan maksud untuk dimiliki sebagai bentuk penghormatan tanpa minta ganti.

Pada masa khalifa Abu Bakar, Khalid bin Walid menetapkan jizyah tahunan terhadap penduduk Hirah di syiria. Penduduk Hirah ini sangat teresan dengan kearifan orang-orang islam dan hubungan serta sikap yang baik nereka sehingga mereka memaksa mengirimkan hadia kepada Abu Bakar. Ketika sangat sulit bagi Khalid memberi tahu mereka agar tidak memberikan hadiah yang mereka inginkan itu. Pada akhirnya Khalid menerima hadiah tersebut dan kemudain diperhitungkannya sebagai bagian pajak wajib sehingga mengurangi jumlah pembayarannya jizyah yang sbeenarnya karena telah dibayarkan sebelumnya. Kemudian Khalid mengirimkannya ke Bayt al-mal. Khlifa Umar bin Khatab juga mengirim pesan-pesan kepada semua gubernur sebaga berikut “ waspadahlah dengan hadia, sebab hal ini merupakan bagian suap”

Pernyataan Khalifa Umar bin Khatab itu benar bila kita hubungkan dengan pandangan masyarakatn sekarang ini. Risyhwa dewasa ini agaknya telah merajalela dan dijadikan kedok hadiah. Khalifa Umar bin Addul Aiz yang saleh benar-benar menolak pemberian dalam bentuk apapun. Sementra itu dalam kasus-kasus para penguasa akhir-akhir ini, maksud pemberian hadiah tidak lebih dari tujuan pemberian yang tidak benar dan zalim. Namun demikian tidak ada larangan khusus untuk saling memberi dan menerima antar teman dan kerabat. Nabi juga menegaskan bahwa akan datang suatu masa dimana risyhwah dianggap halal bagi masyarakat melalui hadiah dan pembunuhan melalui teguran.

  •  Mushana’ah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun