Didalam al-Mu’jam al-Wasith, di sebutkan bahwa arti kata mushana’ahadalah melakukan sesuatu untuk orang lain agar orang tersebut melakukan hal lain untuknya sebagai balasan perlakuannya tersebut.
- Suht
Suhtmenurut bahasa adalah segala sesuatu yang buruk dari bentuk-bentuk usaha. Sedangkan menurut istilah suth adalah setiap harta haram yang tidak boleh di usahakan dan di makan.
D. Hukum Risywah
Risywah adalah bentuk praktek yang tidak jujur, merampas hak orang. Nabi bersabdah “Allah melakna orang yang memberi suap, dan orang yang berada diatas keduannya”
Dalam hukum positif ataupun hukum Islam, secara umum risywahadalah suatu yang dilarang (haram). Dalam hukum positif, risywahdilarang karena akan merugikan orang lain.
Dalam Islam, tentunya hukum risywahtidak lepas dari dasar hukumnya, yaitu Al-Quran dan Al-Hadits. Akan tetapi secara umum, hukum risywahmenurut Islam adalah haram, bahkan tidak hanya hartanya saja, akan tetapi juga perantara, pemberi risywah, penerima risywahjuga akan dilaknat oleh Rasulullah SAW
Daftar Pustaka
- E-jurnal UIN Suska Riau
- I Doi, Rahman. 1996. MUAMALAH (Syariah III).Jakarta. PT Raja Grafindo Persada
- I Doi, Rahman. 2002. PENJELASAN LENGKAP HUKUM HUKUM ALLAH (SYARIAH). Jakarta. PT Raja Grafindo Persada
- Pujianto, Wawan Trans. RISYWAHDALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM.Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, Vol. 03 Nomor 2 . STAIN Jurai Siwo Metro
- Tim Penulis. 2010. Buku Saku Memahami Gratifikasi. Jakarta selatan. Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.