Peningkatan jumlah pemain dan uang taruhannya, yang sungguh tak diharapkan ini disebabkan antara lain:
1. Modusnya terus berevolusi
Terjadi peningkatan perkembangan judol, akibat kemajuan teknologi dan sistem pembayaran.
Misalnya dulu calon/ para pemain lama judol, harus setor via bank, kini mereka bisa menggunakan QRIS dan pulsa, bahkan transaksi juga dapat dilakukan dalam mata uang kripto serta valas.
2. Bandar judi memecah rekening besar menjadi kecil-kecil
Hal ini memungkinkan pemain dapat bermain di angka kecil, misalnya dengan deposit di bawah Rp 10.000 (sebelumnya besarannya berkisar jutaan rupiah), bahkan kabar yang terkini menyatakan bisa di bawah Rp 500 saja.
Uang transaksi judol semakin mengecil, namun amat masif.
Solusi
Solusi yang tengah diupayakan sekarang memang tidak dapat bersifat instan, melainkan gradual/ bertahap dan berjangka panjang.
Berbagai pihak dan institusi turut berkolaborasi untuk memerangi tindak kriminal judol ini, misalnya:
- Kemkomdigi: menyatakan sudah memblokir lebih 5 juta-an situs judol, menutup situs (website) dan akun media sosial (penyamaran/ tipuan) yang memiliki tautan pada judol
- Bank Indonesia
- PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)
- OJK: memblokir sekitar 10.000 rekening bank milik pemain dan pengembang aplikasi judol
- Penyedia platform e-wallet
- Pihak perbankan (misalnya BRI dan Bank Neo yang aware masalah ini dan segera melakukan pemblokiran atas rekening-rekening mencurigakan, atau memberikan edukasi)
- Aparat penegak hukum harus terus menelisik beking situs judol, baik yang terlibat adalah warga sipil ataupun aparat di dalam/ internal sendiri
- Satgas lainnya
- Tak boleh ketinggalan, para orang tua juga harus rajin memantau perilaku anak atau anggota keluarga
Semua pihak sudah sewajibnya secara kolaboratif dan edukatif, berkesinambungan, memberantas tindak ilegal judol ini, dalam kebersamaan tekad. Jika perlu, langkah-langkah strategisnya dapat dilaksanakan secara lintas negara.