Kesamaan Indonesia dan AS dalam sektor perikanan/ kelautan
Luas laut indonesia yang 6,4 juta km persegi (km2), dan secara geografis cukup strategis letaknya, mengandung potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang sejatinya dapat berkontribusi pada kue PDB sebesar 6-7%. Itu jika dikelola dengan benar dan sungguh-sungguh.
Akan tetapi, sayangnya, salah satu problem terbesar,'klasik', dan amat sulit dihindari dari perekonomian biru ini adalah berupa pelanggaran penangkapan ikan (illegal fishing).
Pecurian ikan yang dilakukan oleh negara-negara lain (termasuk negara tetangga) di wilayah kedaulatan kita ini, terutama berlangsung di perairan terdepan. Berbagai upaya untuk memberantas kapal haram alias ilegal ini terus dilakukan, namun seakan hilang satu tumbuh seribu (walaupun rasionya tidak sebesar itu sih, hanya kiasan, semoga).
Ternyata problem kita (Indonesia) di sektor perikanan/ kelautan tersebut, paralel juga dengan kekesalan Pemerintah Amerika Serikat, yakni sama-sama merasa dirugikan lahir batin gegara tindak illegal fishing ini. Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, bahkan telah menandatangani memorandum perihal keamanan nasional dalam rangka memerangi aksi para nelayan asing yang tak etis tersebut, terutama yang dilakukan oleh negara Cina.
Bahkan, demi memperkuat implementasinya Amerika Serikat tak segan-segan berlintas-negara, dengan menggandeng Kanada dan Inggris (United Kingdom). Negara Amerika bekerja sama dengan aliansinya tersebut, dan kukuh mengambil aksi urgensi untuk meningkatkan pengawasan super ketat (monitoring, control, and surveillance). Ini semua ditempuh demi memerangi aktivitas penangkapan ikan yang tidak sah tersebut. Artinya juga, para pelakunya telah dengan sengaja melanggar area EEZ (Exclusive Economic Zones) atau dalam bahasa Indonesianya adalah Zona Ekonomi Eksklusif/ ZEE, yang meliputi 200-mil-laut (nautical-mile). Lebih buruk lagi, selain mengakibatkan kerugian ekonomi, pencurian ikan ini ditengarai sebagai penyebab kerusakan habitat/ lingkungan laut atau pencemaran laut.
Tindak tak terpuji pencurian ikan ini mencakup segala aktivitas pengerukan sumber daya kelautan (ikan) secara ilegal, tak dilaporkan, dan di luar peraturan; yang dalam bahasa Inggrisnya disebut Illegal, Unreported, and Unregulated fishing (IUU fishing).
Tentu saja sebagai pihak 'tertuduh', Pemerintah Cina (People's Republic of China/ The PRC) membantah keras dan menyangkal perihal pencurian ikan di negara lain tersebut.
Bercermin dari ini semua ini, kiranya Pemerintah harus memberi perhatian pada sumber daya perikanan dengan konsep masa depan yang lebih jelas. Sangat mendesak keadaannya, sehingga regulasi di sektor ini harus bersikap tegas dan jelas, termasuk penegakan hukum terhadap pelanggarannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H