Hal yang patut digarisbawahi adalah ketepatan waktu pembayaran dari THR ini, yakni sekitar seminggu atau tujuh hari sebelum Lebaran tiba, sesuai yang diwajibkan Pemerintah.
Para employer/ perusahaan seharusnya tidak mencicil ataupun menunda pemberian THR ini kepada staf/ karyawannya, tanpa banyak pertimbangan lagi.
Hal ini guna menjaga daya beli pekerja, agar tidak mengimbas secara negatif, baik terhadap individu itu sendiri, atau meluas hingga ke skala nasional (PDB/ Produk Domestik Bruto).
Sungguh menyedihkan jika signifikansi pelemahannya, terasa di tengah selebrasi kemenangan besar pada hari Raya. Bisa saja dengan penundaan/ penyicilan THR tersebut, maka present value/ PV (nilai saat ini) dari THR akan perlahan mengempis sejalan dengan waktu, yang mampu menggerogoti kebahagiaan hari-hari menjelang mudik mereka.
Present value yang dimaksudkan adalah nilai masa depan dari sejumlah nominal uang yang telah tergerus inflasi, suku bunga, tingkat diskonto, dibandingkan nilainya saat ini. Dengan kata lain, sejumlah uang pada saat ini/ hari ini, akan berkurang nilainya jika dibayarkan di masa depan. Kurang lebih begitu.
P e n u t u p
Walau tak sama persis dengan kemeriahan Ramadhan pada era pra-pandemi, namun kebahagiaan puasa plus Lebaran di tahun 1443 Hijriah ini pun, dengan seijinNya akan tetap solid dan berlimpah berkah. Sebuah perayaan memang lazimnya penuh euforia, tetapi hendaknya tidak berlebihan.
Sebagaimana menyegerakan berbuka adalah satu perihal yang baik dan amat disarankan, demikian pula penundaan atas pelunasan suatu kewajiban hanya akan mendatangkan lebih banyak aspek mudharatnya (kerugiannya) dibandingkan manfaat/ kebaikannya. Tentu ini berlaku juga terhadap penundaan amalan ataupun niat baik, karena itu diharapkan niat baik tersebut disegerakan implementasinya.
Sumber:
1. THR jangan dicicil atau ditunda
2. Gaji ke-13