Mohon tunggu...
Iskandar Zulkarnain
Iskandar Zulkarnain Mohon Tunggu... Administrasi - Laki-laki, ayah seorang anak, S1 Tekhnik Sipil.

Penulis Buku ‘Jabal Rahmah Rendesvous Cinta nan Abadi’, 'Catatan kecil PNPM-MPd', 'Menapak Tilas Jejak Langkah Bung Karno di Ende', 'Sekedar Pengingat', 'Mandeh Aku Pulang' (Kumpulan Cerpen) dan 'Balada Cinta di Selat Adonara' (Kumpulan Cerpen). Ayah. Suami. Petualang. Coba berbagi pada sesama, pemilik blog http://www.iskandarzulkarnain.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pengawasan dan Penanganan Dana Desa oleh Polri, Kebijakan yang Kebablasan

23 Oktober 2017   00:42 Diperbarui: 23 Oktober 2017   02:59 2132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Alam Pedesaan di Sumatera Barat (dok.Pribadi)

Pada Jum'at 20/10/2017 telah dicapai kesepakatan antara Kapolri Jendral Tito Karnavian, Kementrian Desa Eko Sandjojo, Kementrian Dalam Negeri Tjahjo Kumulo, berlangsung di gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Dalam Nota kesepahaman itu, disebutkan Kapolsek dan bahbinkamtibmas diberikan tugas tunggal untuk pengawasan dana. 

Demikian berita yang seakan memberikan angin sejuk pada para pelaku di desa, khususnya mereka yang terlibat dalam penggunaan dana desa.

Namun, benarkah demikian? Apa bukan sebaliknya. Justru keterlibatan Kapolsek dan Bahbinkamtibmas menjadi kontra produktif bagi penggunaan dana desa itu sendiri. Untuk menganalisa masalah itulah, tulisan ini dimaksudkan.

Untuk Jadi Pendekar, Belajarlah Silat.

Ada pepatah di tanah Melayu, mengatakan untuk menjadi pendekar belajarlah silat. artinya, kemampuan diri sendiri, sangat dibutuhkan untuk menunaikan kewajiban yang diemban. Ketika ada tantangan dan gangguan, maka kemampuan diri sendiri menjadi tolak ukur, apakah kita mampu mengatasinya. Jangan, belum apa-apa kita sudah minta bantuan pada sanak saudara. Baru mendapat lawan lebih besar, sudah minta bantuan pada saudara lebih tua untuk mengeroyok sang pengganggu. Lalu, kapan mau besar? Kapan mau jadi pendekar?

Kondisi yang digambarkan diatas itulah yang kini terjadi di kemendesa, khususnya yang berhubungan dengan penanganan dana desa.  

Kemendesa belum berbuat banyak, terutama dalam regulasi dan aturan yang mereka buat, tiba-tiba ketika ada kebocoran dana desa atau dibeberapa daerah baru sampai pada tahap prediksi, kemendesa sudah meminta bantuan pada saudara tuanya, Kemendagri dan Kepolisian.

Kondisi yang saya sebut sebagai kondisi cengeng itu, makin diperlihatkan oleh kemendesa ketika masalah dana desa ini, masuk dalam pembahasan terbatas di Istana Presiden Bogor, dengan hasilnya sbb:

Rapat Terbatas optimali Dana Desa, Istana Presiden Bogor , Rabu (18/10)

  • Harus dipastikan 20 % dari Dana Desa benar-benar dipakai kegunaannya  untuk rakyat dan dilakukan dengan swa kelola
  • Tidak boleh menggunakan kontraktor, harus dikerjakan oleh masyarakat.
  • Untuk mengawasi dana  Desa telah dibentuk satgas baru, bekerja sama dengan Kementrian Dalam Negri, Kepolisian, Kejaksaan, yang akan melakukan Random audit Dana Desa.
  • Model Produk Unggulan Kawasan Perdesaan  (Prukades), juga melibatkan Kementrian terkait, dunia usaha, Perbankan, dan Bupati untuk duduk bersama-sama melakukan produk Unggulannya.
  • Jika ada penyelewengan, lapor satgas dana desa ke 1500040. Dalam waktu 3 x 24 jam akan dikirim pengawas.

Apa yang seharusnya dilakukan.

Lalu, jika tidak boleh melibatkan kepolisian sebagai agen tunggal dalam penanganan dana desa, apa yang harus dilakukan oleh Kemendesa?

Prinsipnya, kebocoran dana desa, secara garis besarnya, disebabkan oleh kebijakan yang tidak tepat dalam pembuatannya dan aplikasinya serta perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh mereka yang terlibat dalam penggunaan dana desa.

Nah, pada sebab pertama itulah domain kemendesa berperan besar terjadinya penyalah-gunaan dana desa. Antara lain, sebab-sebab itu;

Satu. Target Schedule yang ngawur.

Masih ingat tentang schedule terbentuknya BUMDES dan EMBUNG? Mentri Eko dalam banyak kunjungannya selalu  menyatakan bahwa pada tahun 2016 seluruh desa di Indonesia telah memiliki Bumdes dan Embung. Sebuah pernyataan yang sangat ngawur. Mengapa ngawur? Karena untuk membentuk Bumdes banyak syarat-syarat yang mesti dipenuhi, ada filosofi tentang Bumdes yang harus di sosialisasikan, ada masa peralihan cara berpikir masyarakat yang murni agraris atau nelayan menjadi masyarakat yang memiliki jiwa enterpreuner, ada kemampuan membaca pada aparatur desa mana lahan yang dapat dijadikan bidang garapan Bumdes dan bidang garapan yang dapat dikerjakan oleh masyarakat, dan pada akhirnya seluruh syarat-syarat tadi harus di sosialisasikan pada masyarakat desa, khususnya pada aparatur desa.

Tetapi, bagaimana akan di sosialisasikan, jika mereka-mereka yang menjadi TA (Tenaga Ahli) dalam hal Bumdes tidak memiliki kemampuan dan kapabilitas tentang seluruh syarat-syarat yang ditentukan diatas. Maka, akhirnya, ketika dilakukan sosialisasi, isinya hanya berkutat pada administrasi, pada soal bagaimana cara membuat laporan keuangan, bagaimana cara mengisi format dan hal-hal yang sangat bersifat tekhnis. Maka, jangan aneh jika Bumdes yang terbentuk tidak sesuai dengan yang diidealkan, melainkan hanya untuk memenuhi syarat waktu yang ditentukan, sehingga ketika Bumdes beroperasi hanya menunggu saat kematiannya plus kerugian yang mengiringinya.

Hal yang sama terjadi pada Embung. Tidak tuntasnya pengertian tentang Embung, bagaimana memanage embung hingga menjadi lahan yang tidak hanya menampung air, melainkan juga produktif menghasilkan nominal uang selain fungsinya sebagai penampung air di waktu hujan dan sumber air pertanian ketika kemarau.

Dua, Perencanaan yang Premature.

Dalam sebuah perencanaan yang benar, hendaknya dilakukan kajian-kajian secara komprehensif, apa saja perangkat yang dibutuhkan agar perencanaan layak dikerjakan dengan kualitas yang diinginkan serta waktu yang ditentukan. Dalam banyak hal perencanaan yang dilakukan kemendes bersifat premature. Dalam hal konsep baik. Namun, karena tidak dibarengi dengan perangkat penunjang untuk tercapai perencanaan. Maka, dalam banyak hal gagal dalam pelaksanaan. 

Sebagai contoh, dalam pembentukan Bumdes, tenaga sosialisasi yang paham tentang Bumdes sangat minim, dalam hal Embung, tenaga sosialisasi yang mengerti tentang Embung sangat minim, tenaga tekhnis yang mengerti tentang syarat tekhnis embung serta hubungannya dengan ekonomi dan ekologi, hampir dapat dikatakan tidak ada. Dalam pengerjaan Infrastrukture desa tenaga Pendamping Desa Tekhnik Infrastrukture (PDTI) sangat minim. Bahkan, di salah satu Provinsi di Pulau Jawa dengan jumlah Kecamatan 110 kecamatan, tenaga PDTI hanya 15 orang. Dengan kondisi demikian, jika terjadi penyalah gunaan dana desa, siapa yang patut pertama disalahkan? Tentunya pihak Kemendesa.

Tiga, Tidak adanya integritasi dalam laporan antara Kemendesa dan Kemendagri.

Dalam pembuatan laporan, pihak aparatur desa yang tadinya sangat awan tentang laporan, kini dipaksa untuk membuat laporan. Mereka dididik dalam waktu singkat untuk mampu melakukan itu. Jika saja mampu, sungguh prestasi luar biasa. Kondisinya semakin berat, ketika untuk pelaporan kegiatan yang sama, bentuk format yang dimiliki Kemendesa berbeda dengan format yang dimiliki Kemendagri. Sebuah dilemma yang dialami oleh para aparatur desa.

Masalahnya, semakin krusial, ketika ada pemeriksaan oleh Inspektorat. Pihak inspektorat tak dapat menentukan versi mana yang benar. Akibatnya, untuk kegiatan yang sama, laporan yang dikerjakan dibuat dalam dua versi. Maka, terbuka peluang seakan terjadi penyelewengan dana. Padahal, kejadian sesungguhnya, berada pada kesalahan pembuatan laporan kegiatan.

Empat, keterlibatan Polisi hanya membebani dana Desa.

Masih kurang cukupkah pemborosan-pemborosan yang dilakukan Kemendesa dalam setiap pelatihan yang dilakukannya? Dari mulai pemborosan dalam pelatihan pra jabatan Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa Pemberdayaan, Pendamping Desa Tekhnik Infra struktur, Tenaga Akhli dan Team Leader. 

Tentang modus pemborosan ini, saya tulis secara detail ditulisan yang lain. Kini, untuk melibatkan pihak kepolisian, tentunya diperlukan latihan-latihan yang serupa, yang akibatnya, semakin membebani dana Desa. Belum lagi, jika diingat, prestasi Polisi dalam mengungkapkan tindakan korupsi dalam skala besar, tidak begitu membesarkan hati.

Akhirnya, sebuah filosofi pemikiran yang umum berlaku di dalam dunia konstruksi, untuk sukses sebuah pekerjaan konstruksi, bukan bergantung pada  berapa banyaknya tenaga mandor, melainkan berapa banyak tenaga kerja yang terlibat dan berkontribusi dalam pekerjaan itu, serta bagaimana kejelasan tentang pekerjaan yang dilakukan, seperti aturan mainnya, kapan diselesaikan serta bagaimana system pelaporan. Sedangkan untuk tenaga mandor atau pengawas cukup satu orang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun