Perekrutan tenaga Pendamping Desa, membuat sejarah baru. Baru pertama kali terjadi di Republik ini. Seluruh proses perekrutan PD menggunakan tekhnologi IT terbaru. Semuanya dilakukan terpusat, dilakukan oleh Seknas tanpa melibatkan Satker di Provinsi yang sangat berkepentingan terhadap tenaga hasil perekrutan kelak. Tetapi, malah melibatkan kalangan kampus yang notabene awam tentang pemberdayaan.
Bayangkan, untuk Negara seluas Republik Indonesia, dengan panjang wilayahnya setara dengan akumulasi seluruh Negara Eropah dijadikan satu. Lalu, Seknas dengan percaya diri melakukan proses perekrutan sendiri. Prestasi yang luar biasa. Perlu diacungi jempol.
Konsekuensinya, jika terjadi kesalahan disana-sini. Maka, hal itu dapat dimengerti.
Saya tidak ingin memaparkan apa saja kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh Panitia Rekrutmen PD, selama proses perekrutan. Biarlah semua itu, menjadi pengetahuan seluruh peserta rekrutment PD saja. Sayangnya, ada kesalahan yang fatal, yang merugikan peserta. Sehuingga nasib peserta dipermainkan hanya karena “salah Input”.
Lalu, apakah kesalahan fatal itu? Siapa sajakah yang dirugikan? Apakah saya memiliki data akurat tentang kesalahan yang dilakukan Panitia Seleksi Rekrutmen PD oleh Seknas?
Jawaban dari semua pertanyaan itu, ada dibawah ini. Kisah yang saya alami sendiri. Berikut data-data pendukungnya.
Saya bernama Iskandar Zulkarnain, Peserta Rekrutmen PD dengan pilihan posisi PDTI. Nomer Peserta saya 19528345. Dari Provinsi Banten.
Sekali lagi, kembali masalah timbul, ketika pengumuman hasil test psykotest, kembali nama saya tidak tertera pada lembaran list mereka yang lulus, sementara hasil psykotest berupa nilai individu, saya dinyatakan lulus dengan nilai 58.5285714.