Mohon tunggu...
Iskandar Zulkarnain
Iskandar Zulkarnain Mohon Tunggu... Administrasi - Laki-laki, ayah seorang anak, S1 Tekhnik Sipil.

Penulis Buku ‘Jabal Rahmah Rendesvous Cinta nan Abadi’, 'Catatan kecil PNPM-MPd', 'Menapak Tilas Jejak Langkah Bung Karno di Ende', 'Sekedar Pengingat', 'Mandeh Aku Pulang' (Kumpulan Cerpen) dan 'Balada Cinta di Selat Adonara' (Kumpulan Cerpen). Ayah. Suami. Petualang. Coba berbagi pada sesama, pemilik blog http://www.iskandarzulkarnain.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Hasil Test PD Profesional 2016, Harus Tanya Kemana?

2 Juli 2016   16:51 Diperbarui: 2 Juli 2016   17:07 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Logo Kemendesa (dok.Pribadi)

Perekrutan tenaga Pendamping Desa, membuat sejarah baru. Baru pertama kali terjadi di Republik ini. Seluruh proses perekrutan PD menggunakan tekhnologi IT terbaru. Semuanya dilakukan terpusat, dilakukan oleh Seknas tanpa melibatkan Satker di Provinsi yang sangat berkepentingan terhadap tenaga hasil perekrutan kelak. Tetapi, malah melibatkan kalangan kampus yang notabene awam tentang pemberdayaan.

Bayangkan, untuk Negara seluas Republik Indonesia, dengan panjang wilayahnya setara dengan akumulasi seluruh Negara Eropah dijadikan satu. Lalu, Seknas dengan percaya diri melakukan proses perekrutan sendiri. Prestasi yang luar biasa. Perlu diacungi jempol.

Konsekuensinya, jika terjadi kesalahan disana-sini. Maka, hal itu dapat dimengerti.

Saya tidak ingin memaparkan apa saja kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh Panitia Rekrutmen PD, selama proses perekrutan. Biarlah semua itu, menjadi pengetahuan seluruh peserta rekrutment PD saja. Sayangnya, ada kesalahan yang fatal, yang merugikan peserta. Sehuingga nasib peserta dipermainkan hanya karena “salah Input”.

Lalu, apakah kesalahan fatal itu? Siapa sajakah yang dirugikan? Apakah saya memiliki data akurat tentang kesalahan yang dilakukan Panitia Seleksi Rekrutmen PD oleh Seknas?

Jawaban dari semua pertanyaan itu, ada dibawah ini. Kisah yang saya alami sendiri. Berikut data-data pendukungnya.

Saya bernama Iskandar Zulkarnain, Peserta Rekrutmen PD dengan pilihan posisi PDTI. Nomer Peserta saya 19528345. Dari Provinsi Banten.

Kartu Seleksi Tenaga Pendamping Profesional, nomer Peserta 19528345 (dok.Pribadi)
Kartu Seleksi Tenaga Pendamping Profesional, nomer Peserta 19528345 (dok.Pribadi)
Seleksi awal, adalah test tertulis, saya jalani dengan tanpa masalah, masalah baru timbul ketika pengumuman hasil tertulis diumumkan. Pada list peserta yang lolos test tertulis, nama saya tidak tercantum. Namun, pada lembar nilai yang berisi, nomer rfegistrasi, nama peserta, nilai dan kelulusan saya dinyatakan lulus. Nilai saya 31 dan Lulus dgn kata “YA”.

Hasil test tulis dinyatakan YA dengan nilai 31, nomer Peserta 19528345 (dok.Pribadi)
Hasil test tulis dinyatakan YA dengan nilai 31, nomer Peserta 19528345 (dok.Pribadi)
Masalah berikutnya, ketika saya ingin mengikuti psykotest. Saya mengalami kesulitan untuk mengikuti psykotest, alasan panitia, karena, nama saya tidak tercantum pada list mereka yang berhak mengikuti psykotest, meski saya telah menunjukan bukti bahwa nilai saya 31 dan dinyatakan “YA” atau “LULUS”. Berbagai alasan  untuk mempersulit mengikuti psykotest dilakukan Panitia, setelah dengan berbagai usaha yang berliku, akhirnya saya diperbolehkan untuk mengikuti psykotest hari itu. Untuk sementara masalah yang menghadang teratasi.

Sekali lagi, kembali masalah timbul, ketika  pengumuman hasil test psykotest, kembali nama saya tidak tertera pada lembaran list mereka yang lulus, sementara hasil psykotest berupa nilai individu, saya dinyatakan lulus dengan nilai 58.5285714.

Hasil Psykotest dinyatakan LULUS dengan nilai 58.5285714, (dok.Pribadi)
Hasil Psykotest dinyatakan LULUS dengan nilai 58.5285714, (dok.Pribadi)
Akhirnya, betapa terkejutnya saya, pada nomer urutan peserta nomer 21, nomer peserta milik saya (nomer 19528345) muncul. Tetapi, nama yang tertera disana, bukan nama saya, melainkan nama ACHMAD HADI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun