Mohon tunggu...
Iskandar Zulkarnain
Iskandar Zulkarnain Mohon Tunggu... Administrasi - Laki-laki, ayah seorang anak, S1 Tekhnik Sipil.

Penulis Buku ‘Jabal Rahmah Rendesvous Cinta nan Abadi’, 'Catatan kecil PNPM-MPd', 'Menapak Tilas Jejak Langkah Bung Karno di Ende', 'Sekedar Pengingat', 'Mandeh Aku Pulang' (Kumpulan Cerpen) dan 'Balada Cinta di Selat Adonara' (Kumpulan Cerpen). Ayah. Suami. Petualang. Coba berbagi pada sesama, pemilik blog http://www.iskandarzulkarnain.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Hukuman Mati, Selebrasi Gembong Narkotika

11 Mei 2016   11:46 Diperbarui: 12 Mei 2016   03:34 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelaksanaan Hukuman Hati (Smeaker.com)

Kembali soal pelaksanaan hukuman mati yang segera akan dilaksanakan untuk para gembong narkotika, menjadi berita hangat. Berita yang sesungguhnya menggelikan dan kontra produktif. Negara yang sudah demikian akutnya menjadi korban narkotika, masih kurang jeli dalam pelaksanaan tindakan eksekusi.

Coba bedakan antara kerja keras dan jeli. Kerja keras yang dilakukan oleh BNN patut diacungi jempol. Tapi soal jeli dalam bertindak, tunggu dulu. Disinilah masalah itu bermula.

Kerja BNN dari penangkapan hingga berkas perkara sampai pengadilan, cukup mendapat acungan jempol. Demikian juga ketika, pesakitan itu dijatuhkan hukuman. Hingga sebagian ada yang dijatuhkan hukuman mati. Setelah itu? Memble.. bleh… tak ada yang patut diapresiasi.

Setelah vonis hukuman mati dijatuhkan hakim untuk terpidana, lalu masalahnya jalan ditempat. Tidak ada pelaksanaan yang membuat masyarakat lega. Banyak kendala yang dijadikan pembenaran dari tertundanya pelaksanaan hukuman mati. Seperti,

Berbagai masalah diperdebatkan, apakah hukuman mati perlu atau tidak perlu, sebuah perdebatan yang berlarut-larut dan menghabiskan waktu. Padahal semua pihak yang berdebat sepakat dalam satu hal. Bahwa kejahatan  “Narkotika” merupakan kejahatan ekstra ordinary.

Adanya silang  pendapat antara penegak hukum, antara Kejaksaan, Lembaga Pemasyarakatan dan Kepolisian, soal kesiapan pelaksanaan hukuman mati. Soal tekhnis pelaksanaan hukuman mati. Bagaimana tempat pelaksanaan, waktu pelaksanaan, biaya pelaksanaan, masalah pasca pelaksanaan tentang kemana jenazah akan dikembalikan. Perdebatan yang seharusnya dapat menjadi simple, dibuat rumit dan bertele-tele. Padahal semua penegak hukum itu sepakat. Bahwa kejahatan  “Narkotika” merupakan kejahatan ekstra ordinary.

Masalahnya, semakin krodit, ketika media massa (online, Televisi dan media cetak) ikutan  pula nimbrung. Berbagai masalah di bahas, dari mulai persiapan hukuman mati, pelaksanaan, pasca pelaksanaan hingga pembahasan masalah pribadi mereka yang akan dieksekusi. Jika, selama ini selebrity hanya mereka yang bergerak di dunia seni, maka fenomena baru muncul, selebrity dari gembong narkotika. Siapa tak kenal Freddy Budiman dengan segala sepak terjangnya di lapas dari mulai otak peredaran narkotika di lapas, hingga petualangan “syahwatnya” pada sejumlah selebrity, yang diironisnya, semua “aktifitas” pelampiasan syahwat itu, dilakukan dalam lapas.

Beberapa masalah dan solusinya.

Bagi penantang hukuman mati, sadarkah anda bahwa, mereka yang melakukan kejahatan narkotika itu, telah melakukan pembunuhan setiap hari yang membuat kuduk kita merinding. Lima puluh jiwa setiap hari melayang, dan setiap tahun delapan belas ribu nyawa melayang. Demikian Presiden Jokowi dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Nasional Penanganan Ancaman Narkoba yang berlangsung di hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu, 4 February 2015. Dari mereka yang berprilaku sebagai algojo, pembunuh generasi muda sebanyak 18 ribu pertahun itu, berapa yang sudah kita jatuhi hukuman mati?Baruempat  belas orang coy.! Enam pada bulan Januari 2015 dan delapan orang selang tiga bulan kemudian. Padahal mereka yang menunggu antrian ratusan orang.

Bagi pihak-pihak yang menunda pelaksanaan hukuman mati, coba buka mata dan telinga, berapa banyak peredaran narkoba yang otak peredarannya berada di LP, dari mereka yang di LP itu, hampir seluruhnya, para terpidana yang telah dijatuhi hukuman mati. Sebut saja otak peredar narkotika dari lapas Batu,  Zainal Abidin alias Pak Cik (49) dan Bambang Ponco Karno alias Popong (53) adalah terpidana mati. Demikian juga dengan Freddy Budiman, terpidana mati dalam kasus penyelundupan 1,4 juta Pil ekstasi dari China juga otak peredaran narkoba dari lapas. Demikian fenomenalnya Freddy, bahkan beberapa selebrity berhasil dia booking dengan tempat “eksekusi” nya berada di Lapas.

Bagi pihak Lapas, Polisi dan Kejaksanaan. Penundaan eksekusi terpidana hanya akan menambah jumlah penghuni lapas. Padahal, tanpa mereka saja, kapasitas lapas sudah over load. Berapapun penambahan ruang lapas, tidak akan menjadikan solusi jika tanpa tindakan radikal dalam penanganan terpidana narkoba. Apa sulitnya, bagi kejaksaan untuk memutuskan waktu, kapan pelaksanaan eksekusi dilaksanakan serta dimana dilaksanakan. Untuk kepolisian, apa sulitnya untuk melakukan eksekusi bagi terpidana mati? Tak perlu persiapan yang berlarut-larut. Tokh mereka sudah familiar dengan tugas itu.

Juga untuk media, baik cetak, Televisi atau online. Apa pedulinya dengan pemberitaan yang intensif tentang pelaksanaan hukuman mati ini? Tokh, yang akan dieksekusi, terpidana kasus ekstra ordinary crime. Jangan jadikan peristiwa ini, membuat terpidana mati sebagai selebrity dadakan, jangan jadikan peristiwa ini, sebagai manuver pencitraan bagi pejabat yang terlibat di dalamnya. Demikian juga sebagai moment untuk melakukan maneuver politik bagi politisi. Tidakkah terpikirkan, bagaimana beban pshyikis yang dialami oleh keluarga  terpidana akibat pemberitaan secara intent tersebut. Baik terhadap diri mereka sendiri, maupun terhadap beban mereka pada tetangga mereka.

Dari kasus diatas, saya mengusulkan beberapa solusi sebagai berikut:

Satu, Buat aturan yang tidak harus sesuai kaidah hukum yang berlaku umum. Dasar pemikirannya, untuk menghadapi mereka yang “tidak normal” harus dilakukan cara “tidak normal” pula. Caranya dengan membuat  payung hukum, bahwa mereka yang telah dijatuhi hukuman mati, pelaksanaan eksekusi harus dilaksanakan selambat-lambatnya empat bulan setelah vonis dijatuhkan.

Dua, Pada masa penantian empat bulan setelah dijatuhi hukuman mati, terpidana dipersilahkan untuk membuktikan diri, mereka tidak bersalah. Jika dalam waktu empat bulan tidak mampu membuktikan diri tidak bersalah. Maka eksekusi segera dilakukan.

Tiga, Dalam masa penantian empat bulan, jika terbukti melakukan kesalahan serupa. Tanpa menunggu proses hukum berikutnya, eksekusi mati segera dilakukan.

Empat,tidak dibutuhkan tempat tertentu untuk melakukan eksekusi mati. Cukup dilakukan di lapas dimana terpidana ditahan. Untuk lebih menimbulkan efek jera, lakukan keterlibatan napi lain dalam persiapan pelaksanaan eksekusi. Seperti persiapan tempat eksekusi, persiapan dimana Ambulance harus diparkir untuk membawa jenazah terhukum dan lain sebagainya.

Lima,tidak perlu melibatkan pers, laksanakan saja eksekusi,  secara otomatis setiap empat bulan. Setelah pelaksanaan eksekusi dilakukan, barulah diadakan konferensi pers, yang isinya, berapa jumlah terpidana di eksekusi, dimana dilakukan, siapa saja nama-namanuya, jenis atau penyebab apa mereka dieksekusi, serta jam berapa dilakukan.

Usulan yang saya kemukakan ini, tentunya banyak kekurangan disana-sini, bisa jadi sebabnya, karena saya memang awam soal hukum. Tetapi, semangat yang saya miliki, ikut memberikan solusi, agar korban-korban narkotika tidak semakin bertambah. Jika menghilangkan seluruhnya dianggap sesuatu hal yang mustahil.  Semoga…!!!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun