Mohon tunggu...
Iskandar Zulkarnain
Iskandar Zulkarnain Mohon Tunggu... Administrasi - Laki-laki, ayah seorang anak, S1 Tekhnik Sipil.

Penulis Buku ‘Jabal Rahmah Rendesvous Cinta nan Abadi’, 'Catatan kecil PNPM-MPd', 'Menapak Tilas Jejak Langkah Bung Karno di Ende', 'Sekedar Pengingat', 'Mandeh Aku Pulang' (Kumpulan Cerpen) dan 'Balada Cinta di Selat Adonara' (Kumpulan Cerpen). Ayah. Suami. Petualang. Coba berbagi pada sesama, pemilik blog http://www.iskandarzulkarnain.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Hukuman Mati, Selebrasi Gembong Narkotika

11 Mei 2016   11:46 Diperbarui: 12 Mei 2016   03:34 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelaksanaan Hukuman Hati (Smeaker.com)

Juga untuk media, baik cetak, Televisi atau online. Apa pedulinya dengan pemberitaan yang intensif tentang pelaksanaan hukuman mati ini? Tokh, yang akan dieksekusi, terpidana kasus ekstra ordinary crime. Jangan jadikan peristiwa ini, membuat terpidana mati sebagai selebrity dadakan, jangan jadikan peristiwa ini, sebagai manuver pencitraan bagi pejabat yang terlibat di dalamnya. Demikian juga sebagai moment untuk melakukan maneuver politik bagi politisi. Tidakkah terpikirkan, bagaimana beban pshyikis yang dialami oleh keluarga  terpidana akibat pemberitaan secara intent tersebut. Baik terhadap diri mereka sendiri, maupun terhadap beban mereka pada tetangga mereka.

Dari kasus diatas, saya mengusulkan beberapa solusi sebagai berikut:

Satu, Buat aturan yang tidak harus sesuai kaidah hukum yang berlaku umum. Dasar pemikirannya, untuk menghadapi mereka yang “tidak normal” harus dilakukan cara “tidak normal” pula. Caranya dengan membuat  payung hukum, bahwa mereka yang telah dijatuhi hukuman mati, pelaksanaan eksekusi harus dilaksanakan selambat-lambatnya empat bulan setelah vonis dijatuhkan.

Dua, Pada masa penantian empat bulan setelah dijatuhi hukuman mati, terpidana dipersilahkan untuk membuktikan diri, mereka tidak bersalah. Jika dalam waktu empat bulan tidak mampu membuktikan diri tidak bersalah. Maka eksekusi segera dilakukan.

Tiga, Dalam masa penantian empat bulan, jika terbukti melakukan kesalahan serupa. Tanpa menunggu proses hukum berikutnya, eksekusi mati segera dilakukan.

Empat,tidak dibutuhkan tempat tertentu untuk melakukan eksekusi mati. Cukup dilakukan di lapas dimana terpidana ditahan. Untuk lebih menimbulkan efek jera, lakukan keterlibatan napi lain dalam persiapan pelaksanaan eksekusi. Seperti persiapan tempat eksekusi, persiapan dimana Ambulance harus diparkir untuk membawa jenazah terhukum dan lain sebagainya.

Lima,tidak perlu melibatkan pers, laksanakan saja eksekusi,  secara otomatis setiap empat bulan. Setelah pelaksanaan eksekusi dilakukan, barulah diadakan konferensi pers, yang isinya, berapa jumlah terpidana di eksekusi, dimana dilakukan, siapa saja nama-namanuya, jenis atau penyebab apa mereka dieksekusi, serta jam berapa dilakukan.

Usulan yang saya kemukakan ini, tentunya banyak kekurangan disana-sini, bisa jadi sebabnya, karena saya memang awam soal hukum. Tetapi, semangat yang saya miliki, ikut memberikan solusi, agar korban-korban narkotika tidak semakin bertambah. Jika menghilangkan seluruhnya dianggap sesuatu hal yang mustahil.  Semoga…!!!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun