Mohon tunggu...
Isya Nabilla
Isya Nabilla Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya adalah mendengarkan musik dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jacques Derrida Seorang Filsuf Prancis

3 Januari 2024   18:34 Diperbarui: 3 Januari 2024   18:44 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jacques Derrida adalah seorang filsuf Prancis yang dikenal karena mengembangkan metode kritik sastra yang dikenal sebagai "dekonstruksi". Berikut adalah beberapa poin penting dari teori Derrida:

1. Dekonstruksi: Derrida berpendapat bahwa tidak ada makna yang tetap atau stabil dalam teks. Sebaliknya, makna selalu berubah dan selalu terbuka untuk interpretasi baru. Dekonstruksi adalah proses mengungkap kontradiksi dan ambiguitas dalam teks.

2. Differance: Derrida menciptakan istilah ini untuk menjelaskan bagaimana makna dalam bahasa selalu ditunda dan selalu berbeda. Kata ini adalah permainan kata dalam bahasa Prancis antara 'differer' (berbeda) dan 'differer' (menunda).

3. Logosentrisme: Derrida mengkritik gagasan bahwa ada pusat atau asal yang stabil dalam teks atau dalam bahasa. Dia berpendapat bahwa ini adalah bentuk "logosentrisme", atau kepercayaan bahwa ada makna atau kebenaran yang tetap dan universal.

4. Penanda dan Penandaan: Derrida berpendapat bahwa penanda (kata atau simbol) dan penandaan (konsep atau makna) tidak pernah sepenuhnya sesuai. Ada selalu "pergeseran" atau "perbedaan" antara keduanya.

5. Hospitalitas Mutlak: Derrida juga berbicara tentang konsep "hospitalitas mutlak", di mana kita harus selalu terbuka dan menerima orang lain, bahkan jika mereka berbeda dari kita.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun