Institusi zakat adalah program pengentasan kemiskinan wajib dalam perekonomian Islam. Dampak zakat terhadap upaya pengentasan kemiskinan adalah sesuatu yang signifikan dan berjalan secara otomatis didalam sistem Islam. Terdapat ada beberapa alasan untuk ini yaitu : Â
a.Penggunaan atau alokasi dana zakat sudah ditentukan secara pasti didalam syariat Islam. (QS At-Taubah : 60) dimana zakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan saja yaitu : fiqara (fakir), masakin (miskin), amilin alaiha (pihak pengelola zakat), muallafat ul qulub (orang yang dijinakkan hatinya), fi riqob (membebaskan budak), ghorimin (orang yang berhutang), fi sabilillah (berjuang dijalan Allah), ibnu us sabil (orang yang sedang dalam perjalanan). Jumhur ulama sepakat bahwa selain delapan golongan ini, tidak halal menerima zakat. Lebih jauh lagi Al-Quran menyebutkan fakir dan miskin sebagai kelompok pertama dan kedua dalam daftar penerima zakat. Mereka inilah yang mendapatkan prioritas dan pengutamaan oleh Al-Quran. Ini menunjukkan bahwa mengatasi masalah kemiskinan merupakan tujuan utama dari zakat. Â
b.Zakat dikenakan pada basis yang luas dan meliputi berbagai aktifitas perekonomian. Zakat dipungut dari produk pertanian, hewan peliharaan, simpanan emas dan perak. Aktifitas perniagaan komersial, dan barang -- barang tambang yang diambil dari perut bumi. Fiqih kontemporer memandang bahwa zakat diambil dari seluruh pendapatan dan dihasilkan dari aset fisik dan finansial serta keahlian pekerja. Dengan demikian potensi zakat adalah sangat besar. Hal ini menjadi modal besar yang terpenting bagi pembiayaan program -- program pengentasan kemiskinan
c.Zakat adalah pajak spiritual yang wajib dibayar oleh setiap muslim. Dalam kondisi apapun, karena itu penerimaan zakat cenderung stabil. Hal ini akan menjamin keberlanjutan program pengentasan kemiskinan yang pada umumnya membutuhkan jangka waktu yang relatif panjang dengan berbagai karakteristik yang disandangnya tersebut, keberadaan zakat dalam kerangka sosial ekonomi Islam menjadi basis yang kuat bagi program pengentasan kemiskinan secara berkelanjutan. Â
Peran zakat dalam pengentasan kemiskinan adalah peran yang tidak bisa dipungkiri keberadaannya, baik dalam kehidupan muslim ataupun kehidupan lainnya. masyarakat umum hanya mengetahui bahwasannya tujuan zakat adalah mengentaskan kemiskinan dan juga membantu para fakir miskin tanpa mengetahui gambarannya secara jelas.
Islam memandang kemiskinan merupakan satu hal yang mampu membahayakan aqidah, akhlak, kelogisan berfikir keluarga juga masyarakat. Islam juga menganggapnya sebagai musibah bencana yang harus segera ditanggulangi. Jika kemiskinan makin banyak maka ia akan menjadi kemiskinan yang mapu membuatnya lupa akan Allah dan juga kemanusiaannya. adanya keterkaitan yang kuat adanya kefakiran dan kekafiran, karena kefakiran merupakan satu langkah menjadi kekafiran. Hal ini karena orang yang fakir miskin cenderung memiliki potensi dalam dirinya untuk menebarkan benih keraguan terhadap kebijaksanaan illahi mengenai pembagian rezeki (Umar, 2010) Hadist Nabi Muhammad SAW artinya : Sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan atas orang kaya muslim suatu kewajiban zakat yang dapat menanggulangi kemiskinan. Tidak mungkin terjadi seorang fakir menderita kelaparan atau kekurangan sandang kecuali dikarenakan kebakhilan (pelit) orang kaya muslim. Ingatlah Allah SWT akan melakukan perhitungan yang teliti serta meminta pertanggung jawaban mereka, lalu akan menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih (H.R Imam Al -- Ashbahani).
Hadist diatas memberikan dua isyarat, yaitu Â
1.Kemiskinan dan kefakiran yang diderita ummat bukan semata -- mata karena kemalasan mereka dalam bekerja, tetapi diakibatkan juga oleh ketimbangan dan tidak adanya pola kehidupan serta tidak ada tanggung jawab sosial para hartawan kepada kaum fakir miskin. Â
2.Jika zakat dikelola ( pngambilan dan pendistribusiannya) dengan baik dan benar, insyaAllah akan mampu menanggulangi atau paling tidak memperkecil kemiskinan dan kefakiran yang kini dihadapi sebagian ummat.
Pemerataan kesejahteraan masyarakat dengan mekanisme zakat untuk menanggulangi kemiskinan secara berkelanjutan akan semakin terwujud karena pertimbangan sebagai berikut : Â
a.Zakat adalah salah satu bentuk hak (tabungan) masyaraakat miskin yang melekat atau dilekatkan pada harta sikaya dalam jumlah tertentu
b.Zakat adalah hak fakir miskin yang melekat pada penghasilan masyarakat luas yang masuk kedalam pola harta oranga kaya yang terjadi, baik karna proses eksploitasi tenaga kerja, orang miskin dan tidak berdaya dalam proses produk atau proses transaksi dipasar barang karena orang miskin lemah dalam posisi tawar mereka. Â
c.Hanya dengan mekanisme zakat hak fakir miskin tersebut secara jelas dan terarah dapat dinikmati masyarakat miskin Â
d.Mekanisme zakat secara sengaja dipersiapkan oleh Allah SWT agar disalurkan untuk menanggulangi kemiskinan karena tuntunan iman dan pertimbangan kemaslahatan lain dalam masyarakat miskin.
Zakat memiliki peran penting dalam mengentaskan kemiskinan. Terlebih cukup banyak negara-negara yang hingga kini memanfaatkan zakat sebagai sarana pengentasan kemiskinan, diantaranya Mesir dan Aljazair. Dikedua negara tersebut, zakat dijaring dan dikelola secara optimal untuk berbagai program pengentasan kemiskinan. Adanya perintah zakat sebenarnya dimaksudkan agar tingkat kemiskinan tidak sampai terjadi atau minimal tingkat kemiskinan bisa diminimalisir. Adanya perintah zakat juga memperjelas bahwa Islam mengajarkan pemertaan ekonomi agar kekayaan tidak berkutat pada golongan elit saja hingga kesenjangan antara miskin dan kaya tidak nampak mencolok.
Kesimpulan
Zakat ditinjau dari segi bahasa (lughatan) mempunyai beberapa arti yaitu keberkahan (al-barkatu), pertumbuhan dan perkembangan (al nama), kesucian (ath thaharatu) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan. Sedangkan arti zakat menurut istilah (syar'iyah), Â yaitu merupakan bagian dari harta dengan persyaratan tertentu yang Allah SWT mewajibkan kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada yang berhak untuk menerimanya, dengan persyaratan tertentu pula.