(6) Membuat Karya Tulis Ilmiah.
Sejalan dengan hal tersebut, tentang Kepala (Kepemimpinan) Perpustakaan PGT dalam UU No.43 Tahun 2007 pasal 30 disebutkan juga bahwa perpustakaan perguruan tinggi dipimpin oleh pustakawan atau oleh tenaga ahli dalam bidang perpustakaan.  Kemudian dalam PP No. 24 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dijelaskan, untuk menjadi kepala perpustakaan PGT ada persyaratan yang harus dipenuhi yaitu  memiliki kualifikasi akademik paling rendah magister (S-2) atau magister terapan, memiliki pengalaman bekerja di bidang perpustakaan paling singkat 5 tahun,  mampu berbahasa Inggris baik lisan maupun tulis;  memahami teknologi informasi. Selain persyaratan khusus tersebut biasanya ada persyaratan lainnya seperti mempunyai kapabilitas, integritas, kompetensi dalam bidang perpustakaan dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh PGT yang bersangkutan.
  Kenapa penulis cantumkan masalah  kepala perpustakaan perguruan tinggi harus dari pustakawan seperti yang tercantum dalam UU No. 43 tahun 2007 tentang perpustakaan. Karena sekarang nampaknya masih ada saja beberapa perpustakaan perguruan tinggi, yang kepala perpustakaannya masih dipimpin oleh yang bukan  berasal dari pustakawan atau ahli di bidang perpustakaan. Masih banyak pimpinan perpustakaan dijabat oleh tenaga bidang ilmu lain atau oleh dosen di luar bidang ilmu perpustakaan. Hal ini barangkali bukan hanya kasus di perpustakaan perguruan tinggi saja, tetapi di perpustakaan umum/perpustakaan daerahpun demikian.
Dalam PP No.24 tahun 2014 tentang pelaksanaan dari UU No.43 Tahun 2007 tentang perpustkaan disebutkan dalam Pasal 39 bahwa ;
Perpustakaan dipimpin oleh seorang kepala yang berasal dari pustakawan. Dalam hal tidak terdapat pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala perpustakaan dapat diangkat dari tenaga ahli dalam bidang perpustakaan.
Kepala perpustakaan memiliki kompetensi profesional, kompetensi personal, kompetensi manajerial, dan kompetensi kewirausahaan sesuai dengan jenis perpustakaan.
 Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikembangkan oleh Perpustakaan Nasional.
Kegiatan mengelola atau manajemen dalam perpustakaan perguruan tinggi bukan sekedar kegiatan menempatkan buku-buku di rak, akan tetapi lebih dari itu, sangat kompleks, berkelanjutan, dan selalu berubah. Jadi manajemen merupakan sebuah proses yang memfokuskan pada memperhatikan kegiatan dari hari ke hari, menghadapi permasalahan isi dan integrasi dengan tujuan perpustakaan perguruan tinggi. Kegiatan manajemen adalah kegiatan yang mencerminkan adanya sebuah sistem, terkait dan terdiri dari beberapa aspek atau factor untuk mendukungnya. Ada beberapa faktor yang dapat ditemui dalam sebuah proses pengelolaan perpustakaan diantaranya adalah kebijakan dan prosedur ; manajemen koleksi ; pendanaan atau anggaran; manajemen fasilitas; sumber daya manusia; dan perencanaan.
Sekarang jelas bahwa kemampuan tenaga perpustakaan ( Pustakawan) PGT agar dapat meningkatkan pengetahuan pemakainya diperlukan pustakawan yang professional, yaitu pustakawan yang mempunyai cakrawala berfikir yang luas, yang mengerti dan memahami situasi dan kondisi para pemakainya. Selain itu pustakawan harus menyadari tugasnya, karena akan membantu pemakai khususnya para mahasiswa dalam mencari informasi yang dibutuhkannya. Bahkan pustakawan harus mampu mengikuti perkembangan iptek dan mengaplikasikan teknologi informasi dalam pengelolaaan informasinya. Dalam UU No.43 Tahun 2007 tentang perpustakaan disebutkan bahwa perpustakaan perguruan tinggi mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
     Para mahasiswa datang ke perpustakaan karena memerlukan informasi. Mereka bertanya tentang berbagai masalah di perpustakaan tentu pada pustakawan. Kalau pustakawannya acuh tak acuh untuk menjawab atau tidak mau menunjukkan informasi itu disimpan, apalagi mengatakan tidak tahu. Hal ini akan menjatuhkan citra perpustakaan itu sendiri. Pustakawan PGT sudah seharusnya tidak mengatakan tidak tahu, walaupun memang ia tidak tahu. Maksudnya pustakawan harus mempunyai strategi tersendiri untuk menyampaikan ketidaktahuannya dengan mencoba mencarikan jalan keluarnya agar pengunjung bisa mencarinya walaupun bukan di perpustakaan itu sendiri. Pustakawan harus dapat menetapkan dan menyediakan informasi baru, informasi yang sesuai dengan arus "ledakan iptek" yang setiap harinya terus berubah, sehingga dapat memuaskan kebutuhan pemakainya. Jadi pustakawan bukan hanya menyelanggarakan peminjaman buku, tetapi lebih dari itu pustakawan harus dapat menyediakan informasi berupa indeks, Katalog induk dari berbagai perpustakaaan, abstrak, jasa silang layan informasi, jasa penelusuran baik manual maupun elektronik, jasa informasi yang terseleksi dan lain sebagainya. Apalagi sekarang yang serba digital, dengan HP saja orang sudah mudah mendapatkan informasi, karena itu perpustakaan digital atau perpustakaan elektronik sudah seharusnya ditingkatkan pengelolaannya di Perpustakan PGT di Indonesia, kalau tidak bangsa kita akan jauh tertinggal dengan bangsa lain.
     Dengan tenaga kerja ( Pustakawan) Perpustakaan PGT tersebut, akan dapat berfungsi dan berperan sebagai penunjang kurikulum sekaligus dapat menunjang PGT sebagai pengemban Tri Dharma, apabila  kualitas dan kuantitasnya terus ditingkatkan.