Dunia pendidikan tinggi, akan semakin diramaikan dengan kehadiran 7 Universitas Negeri baru. ke Tujuh PTN baru ini diresmikan dan ditandatangani oleh Presiden SBY di ruang nusantara Istana Negara.
Ketujuh PTN baru tersebut adalah Universitas Negeri Tidar Magelang, Universitas Negeri Siliwangi Tasikmalaya, Universitas Negeri Teuku Umar Aceh, Universitas Sembilan Belas November Kolaka, Politeknik Subang Jabar, Politeknik Negeri Tanah Laut dan Politeknik Negeri Ketapang
Dengan demikian ketujuh PTN baru tersebut, secara resmi menjadi perguruan tinggi negeri berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 tahun 2014.
Kita pun perlu memberikan apresiasi terhadap para civitas akademika ke tujuh PTN yang sudah berusaha keras agar mendapat pengakuan dan sertifikasi Negeri, ini merupakan buah kerja keras dari masih masih tim universitas.
Perubahan dari PTS menjadi PTN tidaklah mudah, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah Perguruan Tingi swasta dan itu tidaklah mudah. Tidak semua PTS yang diajukan menjadi PTN mendapat persetujuan dari Presiden.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah perguruan tinggi swasta (PTS) diantaranya PTS harus memiliki luas lahan minimal 10 hektare, sumber daya manusia (SDM) terutama dosennya sudah harus berstatus PNS (pegawai negeri sipil) dan sudah harus dipindah menjadi PNS dibawah naungan Kementeriaan Pendidikan dan kebudayaan.
Yang harus diperhatikan juga adalah mutu dan kualitas sarana dan prasarana, jangan sampai setelah menjadi PTN, menjadi permasalahan baru karena tidak adanya transparansi pengelolaan anggaran dengan proyek pembangunan fasilitas kampus.
Menjadi PTN, tentu beban moralnya lebih besar, pertanggungjawaban secara akademis terhadap lingkunganya harus ada dan membawa impact positif. Tri dharma perguruan tinggi harus tetap dijunjung, harus ada perubahan yang significant setelah lepas dari bayang bayang Perguruan Tinggi Swasta. Jad bukan sekedar hanya ganti nama atau casing.
Selamat ....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H