Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemilihan presiden (pilpres) yang satu putaran patut diapresiasi dan mendapat sambutan positif, sebab tidak hanya mempercepat terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden baru tetapi juga akan menghemat anggaran pilpres.
Dari hitung-hitungan, akan diperoleh penghematan anggaran yang cukup fantastis, 3,9 triliun. Alokasi anggaran pilpres kita adalah Rp 7,9 triliun, dengan pembagian Rp 4 triliun untuk putaran pertama dan Rp 3,9 triliun untuk putaran kedua. Dengan diputuskannnya pilpres menjadi satu putaran oleh MK maka kita bisa menghemat anggaran sebesar 3,9 triliun.
Secara logika pun, tanpa harus uji konstitusi Pasal 159 ayat (1) seharusnya pelaksanaan pilpres tahun ini cukup dengan satu putaran saja karena pasangan yang akan bertarung hanya ada dua kandidat. Keputusan MK tersebut kembali menguatkan posisi pasal tersebut dalam pilpres kali ini.
Tentu kita berharap dana sebesar 3,9 triliun dapat dipakai dan dikembalikan pada rakyat bukan di bagi bagi lagi dan menjadi ladang korupsi bagi penyelenggara pemilu serta tidak mengulang dosa KPU masa lalu. Bayangkan saja jika dana sisa tersebut digunakan untuk membangun infrastruktur pro rakyat. Dengan dana sebesar 3,9 triliun, kita bisa membangun 4 rumah sakit rujukan, 10 rumah sakit regional, dan 22 rumah sakit di kabupaten/kota.
Harapan kita adalah pilpres berjalan damai dan lancar, semua pihak mematuhi keputusan MK dan menerima hasil rekapitulasi suara KPU. Pilpres satu putaran juga akan memangkas gerak kepentingan orang orang opportunis, para penjilat dan para pragmatis yang bermain didua kaki mencari keuntungan pribadi. Rakyat tidak boleh ditarik dalam lingkaran konflik demi kepentingan timses. Semoga pilpres bersih dari kecurangan belajar dari pileg kemarin.
amin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H