Pada lingkup yang lebih kecil, kita yang tinggal di kota Medan, tahukah bagaimana konteks di atas dilakukan…. ??? Coba kita bahas pada perencanaan pembangunan jangka panjang kota Medan, atau yang biasa disebut master plan. Dalam peraturan yang baru disebut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2006 sampai 2016 (menurut UU No. 24/1992, selama 10 tahun) yang direvisi dengan rancangan RTRW Kota Medan 2008 sampai 2028 (menurut UU No. 26/2007, Selama 20 tahun), otomatis jika telah disyahkan RTRW Kota Medan ini akan diimplementasikan selama 10 - 20 tahun ke depan.
Beradasarkan Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Nomor 327/KPTS/M/2002 tentang Penetapan Enam Pedoman Bidang Penataan Ruang, sebagai berikut: (1) Tujuan pemanfaatan ruang Wilayah Kota/Kawasan Perkotaan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan; (2) Rencana struktur dan pola pemanfaatan ruang Wilayah Kota/Kawasan Perkotaan, meliputi: (a) Struktur pemanfaatan ruang yang meliputi distribusi penduduk, sistem kegiatan pembangunan dan sistem pusat-pusat pelayanan permukiman perkotaan termasuk pusat pelayanan koleksi dan distribusi; sistem prasarana transportasi; sistem telekomunikasi, sistem energi, sistem prasarana pengelolaan lingkungan termasuk sistem pengairan; (b) Pola pemanfaatan ruang yang meliputi kawasan lindung, kawasan permukiman, kawasan jasa (perniagaan, pemerintahan, transportasi, pariwisata, dll), kawasan perindustrian; (3) Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kota/Kawasan Perkotaan mencakup upaya: (a) pengelolaan kawasan lindung dan budidaya; (b) pengelolaan kawasan fungsional perkotaan, dan kawasan tertentu; (c) pengembangan kawasan yang diprioritaskan dalam jangka waktu perencanaan, termasuk kawasan tertentu; (d) penatagunaan tanah, air, udara dan sumber daya lainnya dengan memperhatikan keterpaduan sumber daya alam dengan sumber daya buatan; (d) pengembangan sistem kegiatan pembangunan dan sistem pusat-pusat pelayanan permukiman perkotaan; sistem prasarana transportasi; sistem telekomunikasi, sistem energi, sistem prasarana pengelolaan lingkungan termasuk sistem pengairan (penanganan, pentahapan dan prioritas pengembangan yang ditujukan untuk perwujudan struktur pemanfatan ruang wilayah kota); (4) Pedoman pengendalian pembangunan wilayah kota/kawasan perkotaan, meliputi: (a) Pedoman perijinan pemanfaatan ruang/pengembangan Wilayah Kota/Kawasan Perkotaan bagi kegiatan pembangunan di Wilayah Kota/Kawasan Perkotaan (pedoman pemberian ijin lokasi); (b) Pedoman pemberian kompensasi, serta pemberian insentif dan pengenaan disinsentif di Wilayah Kota/Kawasan Perkotaan; (c) Pedoman pengawasan (pelaporan, pemantauan, dan evaluasi) dan penertiban (termasuk pengenaan sanksi) pemanfaatan ruang di Wilayah Kota/Kawasan Perkotaan.
Sementara dari segi azas penataan ruang, untuk mencapai suatu kota yang menerapkan prinsip good urban governance, maka RTRW Kota disusun berdasarkan atas azas: (1) Pemanfaatan ruang untuk semua kepentingan secara terpadu, berdaya dan berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan. Dalam hal ini dimaksud dengan: (a) Semua kepentingan adalah bahwa penataan ruang yang dapat menjamin sebesar-besarnya seluruh kepentingan, yaitu kepentingan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat adil dengan tetap memperhatikan golongan ekonomi lemah; (b) Terpadu adalah bahwa unsure-unsur dalam penataan ruang dianalisis dan dirumuskan menjadi sebagai satu kesatuan antar sektor, antara bagian wilayah kota, dan antar pelaku dari berbagai kegiatan pemanfaatan ruang, baik oleh pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat. Penataan ruang dilakukan secara terpadu dan menyeluruh mencakup antara lain pertimbangan aspek waktu, modal, optimasi, daya dukung lingkungan, dan daya tampung lingkungan. Dalam mempertimbangkan aspek waktu, suatu perencanaan tata ruang memperhatikan adanya aspek prakiraan, ruang lingkup wilayah yang direncanakan, persepsi yang mengungkapkan berbagai keinginan serta kebutuhan dan tujuan penataan ruang.
Unsur-unsur keterpaduan dalam RTRW ini antara lain meliputi keterpaduan struktur ruang, pola pemanfaatan ruang, tahapan pembangunan, pembiayaan pembangunan, dan pelaku pembangunan; (c) Berdaya guna dan berhasil guna adalah bahwa penataan ruang yang dapat mewujudkan kualitas ruang yang sesuai dengan potensi dan fungsi ruangnya, dan dengan biaya yang pantas; (d) Yang dimaksud dengan serasi, selaras dan seimbang adalah bahwa penataan ruang dapat menjamin terwujudnya keserasian, keselarasan, dan keseimbangan struktur dan pola pemanfaatan ruang bagi persebaran penduduk antar wilayah, pertumbuhan dan perkembangan antar-sektor dan antar pelaku pembangunan; (e) Berkelanjutan adalah bahwa penataan ruang menjamin kelestarian kemampuan daya dukung sumber daya alam dengan memperhatikan kepentingan lahir dan batin antar generasi; (2) Persamaan, keadilan dan perlindungan hukum. Yang dimaksud dengan persamaan di sini adalah bahwa seluruh lapisan masyarakat mendapat hak dan kewajiban yang sama dalam kegiatan pemanfaatan ruang, sedangkan yang dimaksud dengan keadilan adalah bahwa seluruh lapisan masyarakat dapat mengambil manfaat dari kegiatan penataan ruang sesuai dengan kepentingannya.
Adapun yang dimaksud dengan perlindungan hukum adalah bahwa dalam pelaksanaannya penataan ruang dilindungi oleh hukum; (3) Keterbukaan, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat yang memiliki pengertian sebagai berikut: (a) Keterbukaan adalah bahwa penataan ruang dalam pelaksanaannya berhak diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat dan terbuka untuk menampung masukan dari seluruh lapisan masyarakat; (b) Akuntabilitas adalah bahwa pelaksanaan penataan ruang dapat dipertanggung-jawabkan oleh penyelenggara-nya pemerintahan dan pembangunan kepada semua pelaku pembangunan dan masyarakat umumnya; (c) Partisipasi masyarakat adalah bahwa penyelenggaraan penataan ruang yang dilakukan oleh pemerintah harus pula melibatkan masyarakat dalam kegiatan perencanaan, pemanfaatan ruang, maupun pengendalian pemanfaatan ruang sesuai dengan hak dan kewajibannya yang ditetapkan.
Partisipasi masyarakat sangat penting dalam penataan ruang karena hasil penataan ruang adalah untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat.
Tujuan dari penataan ruang itu sendiri secara umum: (1) Terselenggara-nya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional; (2) Terselenggaranya pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budidaya; (3) Tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas untuk: (a) Mewujudkan kehidupan berbangsa yang cerdas berbudi luhur, dan sejahtera; (b) Mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; (c) Meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya buatan secara berdaya-guna, berhasil-guna, dan tepat-guna untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia; (d) Mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan; (e) Mewujudkan keseimbangan kepentingan kesejahteraan dan keamanan.
Adapun tujuan pemanfaatan ruang kota adalah: (1) Mencapai optimasi dan sinergi pemanfaatan sumberdaya secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan ketahanan nasional; (2) Menciptakan keserasian dan keseimbangan antara lingkungan dan sebaran kegiatan; (3) Meningkatkan daya guna dan hasil guna pelayanan atas pengembangan dan pengelolaan ruang; (4) Mewujudkan keseimbangan dan keserasian perkembangan antar bagian wilayah kota serta antar-sektor dalam rangka mendorong pelaksanaan otonomi daerah; (5) Mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Adapun kedudukan dan fungsi tata ruang adalah: (1) Sebagai dasar bagi kebijakan pemanfaatan ruang kota; (2) Sebagai penyelaras strategi serta arahan kebijakan penataan ruang wilayah propinsi dengan kebijakan penataan ruang wilayah kota ke dalam struktur dan pola tata ruang wilayah kota; (3) Penyelaras bagi kebijakan penataan ruang wilayah pengembangan; (4) Pedoman bagi pelaksanaan perencanaan, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang; (5) Dasar pertimbangan dalam penyelarasan penataan ruang dengan kabupaten/kota lain yang berbatasan. Untuk Kota Medan yakni dengan wilayah Binjai dan Deli Serdang (Mebidang) dan akhir-akhir ini wilayah Karo juga mulai sering dikaitkan dengan pengembangan Kota Medan (Mebidangro) oleh karena ada empat jalur utama komuter yang merupakan jalur masuk dan keluar wilayah Kota Medan yakni Kota Binjai, Kabupaten Deli Serdang dan wilayah Kabupaten Karo.
RTRW Kota berfungsi sebagai pedoman untuk: (1) Perumusan kebijakan pokok pembangunan dan pemanfaatan ruang; (2) Pengarahan dan penetapan lokasi investasi yang dilaksanakan pemerintah dan/atau masyarakat; (3) Penyusunan rencana detail tata ruang kota pada skala 1 : 5000, rencana teknis ruang kota pada skala 1 : 1000, rencana tata bangunan dan lingkungan pada skala 1 : 1000, dan/atau rencana teknis lainnya pada skala 1 : 1000 atau lebih besar; (4) Penerbitan perizinan pembangunan, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk wilayah yang belum diatur dalam rencana yang lebih rinci; (5) Pelaksanaan pembangunan dalam memanfaatkan ruang bagi kegiatan pembangunan; (6) Penyusunan indikasi program pembangunan yang lebih rinci.
Beberapa hal di atas disampaikan oleh oleh seorang pemerhati masyarakat perkotaan dan peneliti masalah transportasi dalam beberapa kali kesempatan diskusi di Medan.