Apa yang pertama kali terpikir saat Anda mendengar istilah Bank Syariah? Mungkin saja Anda menduga, bank syariah adalah bank yang diperuntukkan khusus bagi pemeluk agama Islam. Pandangan ini kurang tepat, meskipun juga tidak bisa disalahkan begitu saja. Bank Syariah memang hadir dengan konsep-konsep yang ada pada agama Islam. Yang paling mendasar tentu saja pada bank syariah tidak mengenal istilah bunga, melainkan bagi hasil.
Bagi hasil ini berbeda dengan bunga pada bank konvensional pada umumnya. konsep  bagi hasil pada bamk syariah ini dilandasi beberapa unsur, yaitu:
- Profit Sharing: Bagi hasil dihitung berdasarkan keuntungan yang didapat dari aktivitas usaha. Keuntungan yang dimaksud adalah laba bersih yang nilainya dihitung dari selisih antara pendapatan dengan biaya yang dikeluarkan.
- Gross Profit Sharing: Bagi hasil dihitung berdasarkan laba kotor yang diperoleh dari hasil usaha dikurangi biaya yang dikeluarkan.
- Revenue Sharing: Bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan yang diperoleh dari hasil usaha.
Dari sini bisa terlihat bahwa pada bank syariah, nasabah diberikan kesempatan untuk menentukan besarnya nilai bagi hasil setelah terjadi kesepakatan dengan bank syariah (disebut juga dengan akad). Pilihannya pun beragam, disesuaikan dengan prospek keuntungan usaha yang diajukan. Nasabah menjadi lebih fleksibel dalam merencanakan besarnya pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan maupun modal usaha
Menjangkau Lebih Luas
Dengan kelebihan seperti di atas, lantas siapa saja nasabah yang berhak menikmati layanan bank syariah? Inilah istimewanya bank syariah. Di Indonesia, layanan bank syariah bisa dinikmati berbagai kalangan, bukan hanya masyarakat yang beragama Islam. Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi semua pihak yang membutuhkan alternatif pembiayaan keuangan. Dengan keuntungan seperti itu, diharapkan roda perekonomian masyarakat bisa bergulir lebih dinamis.
Masih sangsi juga dengan bank syariah? coba simak pernyataan dari Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK), Sondang Martha Samosir dibawah ini.
Sondang mengatakan bahwa masih ada salah kaprah dikalangan masyarakat terkait perbankan syariah. Seolah-olah produk perbankan syaraiah hanya untuk masyarakat yang beragama Islam saja. Padahal fakta di lapangan, justru ditemukan banyak masyarakat non-muslim yang juga memakai jasa perbankan syariah. Â Fenomena tersebut ia peroleh dari pengamatan di beberapa kota, salah satunya di Bali.
Sondang juga menegaskan perlu ada upaya yang kuat dan kontinu dalam hal literasi keuangan syariah, agar produk keuangan syariah dapat dipahami dan dimanfaatkan masyarakat secara lebih luas.
Prinsip Bank Syariah
Setelah memahami keuntungan bagi hasil bank syariah, ada baiknya kita cermati beberapa prinsip bank syariah yang tentunya tidak kalah bermanfaat dan berguna bagi Anda. Adapun prinsip tersebut dapat diantaranya:
1. Mudharabah
Mudharabah adalah perjanjian atau kesepakatan (disebut juga akad) antara pihak bank dan nasabah mengenai besarnya bagi hasil dengan ketentuan seperti tertulis diatas.
2. Musyarakah
Musyarakah adalah perjanjian kerja sama antara pihak bank dan nasabah. Besarnya keuntungan maupun kerugian didasarkan pada jumlah modal yang diikutsertakan.
3. Murabahah
Murabahah adalah kesepakatan jual beli antara pihak bank dan nasabah dengan perjanjian tertentu.
4. Qardh
Qardh adalah kesepakatan peminjaman barang maupun dana tanpa membebani dengan orientasi keuntungan.
5. Hawalah/Hiwalah
Hawalah/Hiwalah adalah pengalihan utang dari satu pihak kepada pihak lain dengan sepengetahuan bank yang terkait.
Untuk mengenal lebih dalam tentang produk bank syariah, silakan datangi kantor bank syariah (dengan identitas seperti logo di bawah) terdekat di kota Anda dan rasakan sendiri manfaat dan keuntungannya. Demikian gambaran singkat keuntungan dan prinsip dalam bank syariah yang tentunya sangat membantu bagi siapapun yang membutuhkan.Â
Jadi, sudah siap beralih ke bank syariah?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H