Mudharabah adalah perjanjian atau kesepakatan (disebut juga akad) antara pihak bank dan nasabah mengenai besarnya bagi hasil dengan ketentuan seperti tertulis diatas.
2. Musyarakah
Musyarakah adalah perjanjian kerja sama antara pihak bank dan nasabah. Besarnya keuntungan maupun kerugian didasarkan pada jumlah modal yang diikutsertakan.
3. Murabahah
Murabahah adalah kesepakatan jual beli antara pihak bank dan nasabah dengan perjanjian tertentu.
4. Qardh
Qardh adalah kesepakatan peminjaman barang maupun dana tanpa membebani dengan orientasi keuntungan.
5. Hawalah/Hiwalah
Hawalah/Hiwalah adalah pengalihan utang dari satu pihak kepada pihak lain dengan sepengetahuan bank yang terkait.
Untuk mengenal lebih dalam tentang produk bank syariah, silakan datangi kantor bank syariah (dengan identitas seperti logo di bawah) terdekat di kota Anda dan rasakan sendiri manfaat dan keuntungannya. Demikian gambaran singkat keuntungan dan prinsip dalam bank syariah yang tentunya sangat membantu bagi siapapun yang membutuhkan.Â
Jadi, sudah siap beralih ke bank syariah?