Mohon tunggu...
Iswan Heri
Iswan Heri Mohon Tunggu... Administrasi - Dreamer, writer, and an uncle

Traveller, Writer, Dreamer.

Selanjutnya

Tutup

Money

Memilih Simpanan yang Aman dan Menguntungkan

28 Oktober 2017   00:07 Diperbarui: 30 Oktober 2017   08:03 893
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: germanlawgroup.com

Mudharabah adalah perjanjian atau kesepakatan (disebut juga akad) antara pihak bank dan nasabah mengenai besarnya bagi hasil dengan ketentuan seperti tertulis diatas.

2. Musyarakah

Musyarakah adalah perjanjian kerja sama antara pihak bank dan nasabah. Besarnya keuntungan maupun kerugian didasarkan pada jumlah modal yang diikutsertakan.

3. Murabahah

Murabahah adalah kesepakatan jual beli antara pihak bank dan nasabah dengan perjanjian tertentu.

4. Qardh

Qardh adalah kesepakatan peminjaman barang maupun dana tanpa membebani dengan orientasi keuntungan.

5. Hawalah/Hiwalah

Hawalah/Hiwalah adalah pengalihan utang dari satu pihak kepada pihak lain dengan sepengetahuan bank yang terkait.


Untuk mengenal lebih dalam tentang produk bank syariah, silakan datangi kantor bank syariah (dengan identitas seperti logo di bawah) terdekat di kota Anda dan rasakan sendiri manfaat dan keuntungannya. Demikian gambaran singkat keuntungan dan prinsip dalam bank syariah yang tentunya sangat membantu bagi siapapun yang membutuhkan. 

Jadi, sudah siap beralih ke bank syariah?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun