Pasal 4 ayat (1) Huruf a, b, dan c, Pasal ini dijelaskan bahwa institusi pendidikan diliburkan dan tempat kerja secara universal (swasta/milik negara), kegiatan keagamaan dibatasi misalnya shalat jumat dll, (penjelasan huruf a, dan b), sedangkan huruf c, "kegiatan ditempat" artinya semua unsur kegiatan tempat berkumpul, seperti wisata, acara pesta, dan menyangkut banyak orang, selanjutnya menyangkut "fasilitas umum" yakni masalah transformasi umum yang dapat menyebabkan penyebaran covid-19 berpotensi menimbulkan penularan.Â
Permohonan pembatasan dan/atau pemberhentian sementara waktu transportasi umum (KRL) seharusnya dapat penuhi oleh menteri perhubungan untuk memutus rantai penyebaran covid-19 dengan limit waktu, sebab pasal 4 ayat (3) dijelaskan dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan dasar penduduk artinya apabila transoportasi umum tersebut dihentikan dengan limit waktu maka kebutuhan sehari-hari masyarakat untuk sementara dipenuhi oleh pemenritah provinsi dengan anggaran telah disediakan khusus.
Dengan demikian adanya tumpah-tindih kebijakan yang sering bertolak belakang dengan ekspektasi  maka dapat disimpulkan persoalan covid-19 ini terdapat faktor kepentingan sering menjadi polemik yakni antara pertimbangan kemanusian dan pertimbangan ekonomi, kedua ini adalah suatu fundamental untuk diperhatikan,Â
akan tetapi dalam mengahadapi pandemi covid-19 yang dibutuhkan adalah rasionalisasi dan data-data titik sumber penyebaran pandemi covid-19 yang signifikan, dan yang paling urgent komunikasi serta keseriusan pemerintah dalam menanghadapi pandemi ini, sebab apabila masih terdapat menyimpang terkait kepentingan politik, publik akan kehilangan arah dan berakibat apriori menghadapi wabah ini dan mata rantai penularan akan semakin massif dan tidak terkontrol.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H