Mohon tunggu...
ProJusititia
ProJusititia Mohon Tunggu... Lainnya - Pendidikan Nomor Satu Tapi Kejujuran Yang Utama

Bacalah Jika Ingin Kenali Dunia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sampai Kapan Harus Stay at Home?

20 April 2020   14:45 Diperbarui: 25 April 2020   16:03 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasal 4 ayat (1) Huruf a, b, dan c, Pasal ini dijelaskan bahwa institusi pendidikan diliburkan dan tempat kerja secara universal (swasta/milik negara), kegiatan keagamaan dibatasi misalnya shalat jumat dll, (penjelasan huruf a, dan b), sedangkan huruf c, "kegiatan ditempat" artinya semua unsur kegiatan tempat berkumpul, seperti wisata, acara pesta, dan menyangkut banyak orang, selanjutnya menyangkut "fasilitas umum" yakni masalah transformasi umum yang dapat menyebabkan penyebaran covid-19 berpotensi menimbulkan penularan. 

Permohonan pembatasan dan/atau pemberhentian sementara waktu transportasi umum (KRL) seharusnya dapat penuhi oleh menteri perhubungan untuk memutus rantai penyebaran covid-19 dengan limit waktu, sebab pasal 4 ayat (3) dijelaskan dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan dasar penduduk artinya apabila transoportasi umum tersebut dihentikan dengan limit waktu maka kebutuhan sehari-hari masyarakat untuk sementara dipenuhi oleh pemenritah provinsi dengan anggaran telah disediakan khusus.

Dengan demikian adanya tumpah-tindih kebijakan yang sering bertolak belakang dengan ekspektasi  maka dapat disimpulkan persoalan covid-19 ini terdapat faktor kepentingan sering menjadi polemik yakni antara pertimbangan kemanusian dan pertimbangan ekonomi, kedua ini adalah suatu fundamental untuk diperhatikan, 

akan tetapi dalam mengahadapi pandemi covid-19 yang dibutuhkan adalah rasionalisasi dan data-data titik sumber penyebaran pandemi covid-19 yang signifikan, dan yang paling urgent komunikasi serta keseriusan pemerintah dalam menanghadapi pandemi ini, sebab apabila masih terdapat menyimpang terkait kepentingan politik, publik akan kehilangan arah dan berakibat apriori menghadapi wabah ini dan mata rantai penularan akan semakin massif dan tidak terkontrol. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun