Mohon tunggu...
Isur Suryati
Isur Suryati Mohon Tunggu... Guru - Menulis adalah mental healing terbaik

Mengajar di SMPN 1 Sumedang, tertarik dengan dunia kepenulisan. Ibu dari tiga anak. Menerbitkan kumpulan cerita pendek berbahasa Sunda berjudul 'Mushap Beureum Ati' (Mushap Merah Hati) pada tahun 2021. Selalu bahagia, bugar dan berkelimpahan rejeki. Itulah motto rasa syukur saya setiap hari.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Wajib Tahu! Ini Dia Syarat dan Alur Pengangkatan Kepala Sekolah Terbaru dengan Sistem KPPS Kemendikbud!

15 Mei 2024   20:50 Diperbarui: 15 Mei 2024   20:50 626
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berita Gembira! Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah berkolaborasi dalam menerbitkan Surat Edaran Bersama (SE) tentang Percepatan Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. 

SE ini bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah dan pengawas sekolah, serta meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Sistem KSPS:


Sebagai tindak lanjut dari SE tersebut, Kemendikbudristek meluncurkan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (Sistem KSPS) yang terintegrasi dan dapat diakses di [https://pusatinformasi.pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id/](https://pusatinformasi.pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id/) mulai 15 Mei 2024. Sistem ini dirancang untuk mempermudah proses pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah secara transparan dan akuntabel.

Syarat Pengangkatan Kepala Sekolah


Untuk dapat diangkat sebagai kepala sekolah, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar, yaitu:

1. Kualifikasi Pendidikan dan Pengalaman Mengajar

Calon kepala sekolah harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jenjang sekolah yang akan dipimpin, serta memiliki pengalaman mengajar yang memadai.

2. Sertifikat Kepemimpinan Kepala Sekolah

Calon harus memiliki sertifikat kepemimpinan kepala sekolah yang diakui oleh Kemendikbudristek.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun