Mohon tunggu...
Isur Suryati
Isur Suryati Mohon Tunggu... Guru - Menulis adalah mental healing terbaik

Mengajar di SMPN 1 Sumedang, tertarik dengan dunia kepenulisan. Ibu dari tiga anak. Menerbitkan kumpulan cerita pendek berbahasa Sunda berjudul 'Mushap Beureum Ati' (Mushap Merah Hati) pada tahun 2021. Selalu bahagia, bugar dan berkelimpahan rejeki. Itulah motto rasa syukur saya setiap hari.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Wajib Tahu! Ini Dia Syarat dan Alur Pengangkatan Kepala Sekolah Terbaru dengan Sistem KPPS Kemendikbud!

15 Mei 2024   20:50 Diperbarui: 15 Mei 2024   20:50 628
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi percepatan pengangkatan kepala sekolah dan pengawas/FB Isur Suryati 

3. Nomor Unik Pegawai Negeri Sipil (NUPNS) dan Pangkat Minimal Pembina/III-a

Calon harus memiliki NUPNS dan memiliki pangkat minimal Pembina/III-a.

4. Sehat Jasmani dan Rohani

Calon harus memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.

5. Bebas dari Unsur Pelanggaran Disiplin PNS

Calon harus bebas dari segala bentuk pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.

6. Usia Maksimal

Calon tidak boleh berusia lebih dari 60 tahun pada saat mendaftar.

Alur Pengangkatan Kepala Sekolah


Proses pengangkatan kepala sekolah melalui Sistem KSPS mengikuti beberapa tahapan yang jelas dan terstruktur sebagai berikut:

1. Pembuatan Akun dan Pengisian Biodata

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun