Syarat untuk menjadi pengawas sekolah memang cukup ketat, namun tidaklah tidak terjangkau. Calon pengawas sekolah harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
  - Berasal dari guru dengan pengalaman minimal 8 tahun.
  - Memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV Kependidikan.
  - Memiliki Sertifikat Pendidik.
  - Memiliki pangkat minimal Penata Muda, golongan ruang III/a.
  - Usia maksimal 55 tahun.
  - Lulus seleksi calon Pengawas Sekolah.
  - Memiliki STTPP atau Sertifikat Guru Penggerak.
  - Penilaian pekerjaan yang baik dalam 2 tahun terakhir.
2. Keuntungan Menjadi Pengawas Sekolah dari Guru Penggerak:
  Ada banyak keuntungan yang bisa diraih oleh guru penggerak yang menjadi pengawas sekolah, di antaranya:
  - Memiliki pemahaman mendalam tentang pedagogi dan praktik pembelajaran.
  - Pengalaman dalam memimpin dan membimbing guru.
  - Komitmen yang kuat untuk meningkatkan mutu pendidikan.
  - Jaringan dan koneksi yang luas di dunia pendidikan.
  - Kesempatan untuk berkontribusi secara lebih luas pada pengembangan pendidikan.
3. Mitos dan Fakta tentang Menjadi Pengawas Sekolah:
  Terdapat beberapa mitos yang beredar seputar profesi pengawas sekolah yang perlu dibantah dengan fakta yang sebenarnya.
  - Mitos:
Harus menjadi kepala sekolah terlebih dahulu.
  Â
 Fakta:
Tidak ada persyaratan wajib untuk menjadi kepala sekolah.
Â