Pendidikan merupakan fondasi penting dalam membangun masa depan sebuah bangsa.Â
Di tengah dinamika perkembangan pendidikan, peran pengawas sekolah menjadi krusial dalam meningkatkan mutu pendidikan di setiap lembaga pendidikan.Â
Program Guru Penggerak merupakan salah satu inisiatif yang bertujuan untuk mengembangkan kepemimpinan di sekolah.Â
Namun, masih ada miskonsepsi umum bahwa menjadi kepala sekolah adalah syarat mutlak untuk menjadi pengawas sekolah.Â
Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi lebih dalam mengenai syarat, keuntungan, serta mitos dan fakta seputar menjadi pengawas sekolah dari kalangan guru penggerak.
Kemendikbudristek membuka peluang baru bagi Guru Penggerak untuk menjadi pengawas sekolah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.Â
Sebelumnya, syarat untuk menjadi pengawas sekolah adalah harus terlebih dahulu menjadi kepala sekolah.Â
Namun, dengan kebijakan baru ini, Guru Penggerak dapat diangkat langsung menjadi pengawas sekolah tanpa harus melalui posisi kepala sekolah terlebih dahulu.Â
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat transformasi pendidikan di Indonesia dengan melibatkan Guru Penggerak yang memiliki kepemimpinan dan semangat inovatif dalam melakukan supervisi dan pembinaan terhadap sekolah-sekolah.
1. Syarat Menjadi Pengawas Sekolah: