Mohon tunggu...
Isur Suryati
Isur Suryati Mohon Tunggu... Guru - Menulis adalah mental healing terbaik

Mengajar di SMPN 1 Sumedang, tertarik dengan dunia kepenulisan. Ibu dari tiga anak. Menerbitkan kumpulan cerita pendek berbahasa Sunda berjudul 'Mushap Beureum Ati' (Mushap Merah Hati) pada tahun 2021. Selalu bahagia, bugar dan berkelimpahan rejeki. Itulah motto rasa syukur saya setiap hari.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kurikulum Merdeka Telah Resmi Diberlakukan untuk Seluruh Sekolah Se-Indonesia, Inilah Langkah-Langkah untuk Mendaftar!

27 Maret 2024   13:47 Diperbarui: 27 Maret 2024   13:48 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Instagram Kemdikbud.go.id

Kurikulum Merdeka, yang diperkenalkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim pada Februari 2022, sekarang telah diadopsi secara resmi di seluruh Indonesia. 

Langkah ini merupakan bagian dari inisiatif Merdeka Belajar yang diprakarsai oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kurikulum Merdeka, sebelumnya dikenal sebagai Kurikulum Prototipe, dibuat dengan tujuan memberikan kebebasan belajar yang lebih besar kepada siswa. 

Dibandingkan dengan kurikulum sebelumnya, Kurikulum Merdeka lebih menekankan pada pengembangan karakter dan kompetensi siswa serta memberikan ruang untuk pembelajaran yang lebih kreatif dan inovatif, sesuai dengan visi pendidikan nasional.

Regulasi Resmi:

Kurikulum Merdeka diatur oleh beberapa peraturan resmi, termasuk:

- Permendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Panduan Implementasi Kurikulum dalam Konteks Pemulihan Pembelajaran.

- Permendikbud Nomor 22 Tahun 2021 mengenai Prosedur Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja untuk Mendukung Pelaksanaan Kurikulum Merdeka.

- Keputusan Kepala BSKAP Nomor 008/H/KR/2022 tentang Pencapaian Pembelajaran pada Tingkat Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, dalam Kerangka Kurikulum Merdeka.

- Keputusan Kepala BSKAP Nomor 034/H/KR/2022 mengenai Panduan Teknis Pelaksanaan Kurikulum Merdeka di Satuan Pendidikan Tingkat Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Implementasi Bertahap:

Implementasi Kurikulum Merdeka dilakukan secara bertahap. Pada tahun pelajaran 2022/2023, Kurikulum Merdeka diterapkan di:

- Sekolah Penggerak:

Sekolah Penggerak adalah sekolah yang telah menunjukkan komitmen dan kapasitas untuk menerapkan Kurikulum Merdeka.

- Sekolah yang Berminat:

Sekolah yang tertarik untuk mengadopsi Kurikulum Merdeka dapat mendaftar melalui platform Merdeka Mengajar.

Pada tahun pelajaran 2023/2024, Kurikulum Merdeka resmi diimplementasikan di seluruh Indonesia.

Manfaat dan Dukungan:

Kurikulum Merdeka diharapkan dapat:

- Meningkatkan kualitas pembelajaran di Indonesia.

- Menyiapkan siswa untuk menjadi generasi yang lebih kreatif, inovatif, dan berkarakter.

- Meningkatkan daya saing bangsa Indonesia di era global.

Kemendikbudristek menyediakan berbagai sumber daya untuk mendukung implementasi Kurikulum Merdeka, termasuk:

- Platform Merdeka Mengajar:

Platform ini menyediakan modul pembelajaran, perangkat ajar, dan tutorial video untuk membantu guru dalam menerapkan Kurikulum Merdeka.

- Pusat Pelatihan dan Pengembangan Guru:

Kemendikbudristek menyelenggarakan berbagai pelatihan dan pengembangan guru untuk membantu mereka memahami dan menerapkan Kurikulum Merdeka.

Pendaftaran Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2024/2025:

Pendaftaran untuk mengadopsi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2024/2025 dapat dilakukan mulai 27 Maret 2024 hingga 28 April 2024 melalui Platform Merdeka Mengajar versi aplikasi 1.25 ke atas. 

Berikut langkah-langkahnya:

1. Persiapan:

- Pastikan akun belajar.id kepala satuan pendidikan masih aktif.

- Ketahui status pendaftaran satuan pendidikan, apakah Satuan Pendidikan Mandiri Berubah atau Satuan Pendidikan Baru.

- Unduh aplikasi PMM (minimal versi 1.25.0) atau akses laman guru.kemdikbud.go.id.

2. Pendaftaran:

- Buka aplikasi PMM atau laman guru.kemdikbud.go.id.

- Masuk dengan akun belajar.id kepala satuan pendidikan.

- Pilih menu "Kurikulum Merdeka".

- Baca dan pahami informasi tentang Kurikulum Merdeka.

- Klik "Daftar" dan ikuti petunjuk selanjutnya.

3. Verifikasi:

- Tim Kemendikbudristek akan memverifikasi data dan kelengkapan dokumen.

- Hasil verifikasi akan diumumkan melalui aplikasi PMM atau laman guru.kemdikbud.go.id.

4. Penetapan:

- Satuan pendidikan yang lolos verifikasi akan ditetapkan sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka.

- Satuan pendidikan yang tidak lolos dapat mendaftar kembali pada periode berikutnya.

Dengan resminya penggunaan Kurikulum Merdeka di seluruh Indonesia, harapan akan terwujudnya pendidikan yang lebih berkualitas, inklusif, dan relevan dengan tuntutan zaman semakin mendekati kenyataan. 

Melalui upaya kolaboratif antara pemerintah, sekolah, guru, dan seluruh pemangku kepentingan dalam dunia pendidikan, Kurikulum Merdeka menjadi tonggak penting dalam mempersiapkan generasi muda Indonesia untuk menghadapi tantangan masa depan.

Dengan semangat Merdeka Belajar, diharapkan setiap siswa dapat mengembangkan potensi mereka secara optimal, menjadi individu yang kreatif, inovatif, serta memiliki karakter yang tangguh, untuk membangun masa depan yang lebih baik bagi bangsa dan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun