Pada tanggal 1 Juli 2024, seorang guru memasuki masa pensiun setelah bertahun-tahun mengabdi di dunia pendidikan.Â
Namun, saat itu juga, periode Pengelolaan Kinerja Semester I Tahun 2024 masih berlangsung.Â
Hal ini memunculkan pertanyaan yang relevan: apakah guru tersebut tetap perlu mengisi Pengelolaan Kinerja?Â
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk regulasi yang berlaku dan kondisi khusus yang dihadapi oleh guru yang akan pensiun.
Regulasi
Regulasi, khususnya Pasal 4 dan Pasal 6 PermenPANRB No. 6 Tahun 2022, mengamanatkan bahwa semua guru wajib melakukan Pengelolaan Kinerja.
Pengelolaan Kinerja ini tidak hanya merupakan proses administratif biasa, tetapi juga berdampak pada pembayaran tunjangan kinerja guru, sesuai dengan Pasal 32 PermenPANRB No. 6 Tahun 2022.
Namun, di sisi lain, guru yang akan pensiun akan memasuki masa pensiun pada pertengahan tahun, yang mengundang pertanyaan tentang relevansi dan kewajiban mengisi Pengelolaan Kinerja untuk periode yang tidak akan dilalui sepenuhnya.
Pada dasarnya, guru yang akan pensiun masih terikat oleh regulasi yang berlaku terkait Pengelolaan Kinerja.Â
Meskipun mereka akan pensiun di pertengahan tahun, kewajiban untuk mengisi Pengelolaan Kinerja tetap ada, karena hal ini berdampak pada pembayaran tunjangan kinerja mereka.
Namun, ada dilema tentang bagaimana mengelola Pengelolaan Kinerja bagi guru yang akan pensiun pada pertengahan tahun.
Solusi
Untuk mengatasi dilema ini, beberapa solusi dapat dipertimbangkan:
 1. Mengisi Pengelolaan Kinerja secara Proporsional:
Guru yang akan pensiun dapat mengisi Pengelolaan Kinerja dengan target dan capaian yang proporsional dengan masa kerjanya di tahun 2024. Hal ini dapat dilakukan dengan membagi target dan capaian menjadi dua bagian:
-Target dan Capaian untuk periode Januari - Juni 2024:
 Diisi dengan target dan capaian yang realistis sesuai dengan masa kerja guru tersebut di semester pertama.
-Target dan Capaian untuk periode Juli - Desember 2024:
Diisi dengan target dan capaian minimal, mengingat guru tersebut akan memasuki masa pensiun pada bulan Juli.
2. Bekerja Sama dengan Penggantinya:
Guru yang akan pensiun dapat bekerja sama dengan guru penggantinya untuk menyelesaikan target Pengelolaan Kinerja. Hal ini dapat dilakukan dengan:
- Membagikan informasi dan pengetahuan terkait tugas dan tanggung jawab.
- Melakukan koordinasi dan kolaborasi dalam menyelesaikan target yang telah ditetapkan.
3. Berkomunikasi dengan Pihak Sekolah:
Guru yang akan pensiun dan kepala sekolah perlu berkomunikasi untuk membahas solusi terbaik terkait Pengelolaan Kinerja. Hal ini dapat membantu memastikan kelancaran proses Pengelolaan Kinerja dan menghindari kesalahpahaman.
Oleh karena itu, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh guru yang akan pensiun di tahun 2024:Â
1. Guru yang akan pensiun perlu mempelajari regulasi terkait Pengelolaan Kinerja agar memahami hak dan kewajibannya.
2. Guru yang akan pensiun perlu berkomunikasi dengan kepala sekolah dan guru penggantinya untuk membahas solusi terbaik terkait Pengelolaan Kinerja.
3. Kepala sekolah perlu memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antara guru yang akan pensiun dan guru penggantinya.
Dengan menerapkan solusi-solusi yang tepat dan melibatkan semua pihak yang terkait, diharapkan proses Pengelolaan Kinerja bagi guru yang akan pensiun dapat berjalan dengan lancar dan adil, sesuai dengan regulasi yang berlaku dan kondisi khusus yang dihadapi oleh guru yang akan memasuki masa pensiun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H