Mohon tunggu...
Isur Suryati
Isur Suryati Mohon Tunggu... Guru - Menulis adalah mental healing terbaik

Mengajar di SMPN 1 Sumedang, tertarik dengan dunia kepenulisan. Ibu dari tiga anak. Menerbitkan kumpulan cerita pendek berbahasa Sunda berjudul 'Mushap Beureum Ati' (Mushap Merah Hati) pada tahun 2021. Selalu bahagia, bugar dan berkelimpahan rejeki. Itulah motto rasa syukur saya setiap hari.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Komitmen Pemerintah Mengatasi Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

6 Juni 2023   11:04 Diperbarui: 6 Juni 2023   11:10 419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kekerasan seksual di tempat kerja (Pexels.com/energepic.com)

Saya sangat setuju dengan pernyataan bahwa kekerasan seksual di tempat kerja merupakan masalah serius yang melibatkan hak asasi manusia, keselamatan, dan kesejahteraan pekerja. Sebagai perempuan, saya juga sangat prihatin dengan kondisi ini. Kekerasan seksual di tempat kerja tidak hanya merugikan korban secara fisik dan emosional, tetapi juga menciderai martabat dan integritas individu.

Contoh kasus kekerasan seksual di tempat kerja

Di tengah suasana produktifitas di sebuah perusahaan, terjadi guncangan hebat yang tak terduga. Kisah mencekam seorang karyawan perempuan, yang kita kenal sebagai Maya (nama samaran), menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh atasan langsungnya, yang akan kita sebut sebagai Pak Budi. Maya, sosok pekerja rajin dan penuh dedikasi, selalu menampilkan semangat luar biasa dalam menjalani tugas-tugasnya.

Namun, suatu hari, seluruh suasana berubah secara drastis. Pak Budi, yang sebelumnya dikenal sebagai sosok profesional dan berwibawa, mulai menampakkan perilaku yang tidak pantas terhadap Maya. Ia sering kali melemparkan komentar-komentar cabul, menyentuh tubuh Maya dengan cara yang tidak senonoh, dan bahkan memberikan ancaman tersembunyi mengenai pekerjaannya. Maya merasa terjebak dalam situasi yang menakutkan dan teror itu membuatnya enggan melaporkan kasus ini.

Ketegangan dan ketakutan yang dirasakan Maya semakin menjadi seiring berjalannya waktu. Ia merasa terperangkap dalam lingkaran kekerasan seksual yang mempengaruhi kesejahteraan fisik dan mentalnya. Motivasi Maya dalam pekerjaan luntur dan ia merasakan tekanan yang berat. Ia merasa terisolasi dan tak lagi ada tempat yang aman baginya di lingkungan kerja yang dulu ia cintai.

Namun, suatu perubahan yang signifikan terjadi ketika Maya akhirnya menemukan keberanian untuk melaporkan kasus ini kepada manajemen perusahaan. Sayangnya, respons yang ia terima tidaklah memadai. Beberapa atasan cenderung mengabaikan laporannya, bahkan ada yang berusaha menutupi kasus ini demi menjaga citra perusahaan. Maya semakin terdesak dan merasa bahwa tidak ada yang mendengar atau memperhatikan keadaannya.

Berkat adanya perubahan kebijakan perusahaan dan kesadaran yang semakin tumbuh tentang pentingnya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di tempat kerja, nasib Maya tidak lagi diabaikan. Organisasi tersebut memutuskan untuk mengambil tindakan tegas terhadap Pak Budi dan memberikan dukungan kepada Maya. Dilakukanlah penyelidikan menyeluruh dan sanksi yang setimpal diberikan kepada pelaku.

Maya menerima bantuan dari tim pengaduan internal dan mendapatkan dukungan psikologis yang sangat dibutuhkan untuk proses pemulihannya. Perusahaan juga melaksanakan pelatihan bagi seluruh karyawan mengenai kekerasan seksual, hak asasi manusia, serta pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan menghormati.

Upaya pemerintah

Dalam upaya menangani permasalahan ini, kebijakan dan langkah-langkah konkret harus diambil oleh pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh. Deklarasi komitmen bersama merupakan langkah awal yang sangat penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Dalam deklarasi ini, semua pihak berkomitmen untuk melawan kekerasan seksual di tempat kerja dan menciptakan budaya kerja yang menghormati hak asasi manusia.

Pemerintah memiliki peran penting dalam mengawasi dan menegakkan implementasi kebijakan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja. Mereka harus meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan, memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggar, dan memperkuat lembaga penegak hukum untuk mengatasi kasus kekerasan seksual dengan lebih efektif.

Pengusaha juga harus berkomitmen untuk mengimplementasikan kebijakan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dalam perusahaan mereka. Hal ini meliputi penyusunan kebijakan internal yang melarang segala bentuk kekerasan seksual, memberikan pelatihan kepada karyawan, dan menciptakan mekanisme pengaduan yang aman dan terpercaya. Monitoring dan evaluasi secara berkala juga harus dilakukan untuk memastikan kebijakan tersebut diterapkan dengan baik.

Para pekerja/buruh juga memiliki peran penting dalam mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Mereka harus aktif melaporkan kasus kekerasan seksual yang terjadi dan memanfaatkan mekanisme pengaduan yang disediakan. Selain itu, pekerja/buruh juga berhak mendapatkan perlindungan dan bantuan yang memadai dalam menghadapi kasus kekerasan seksual di tempat kerja.

Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 88 Tahun 2023 yang menetapkan aturan dan panduan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.

Dalam semangat untuk mendukung implementasi keputusan tersebut, pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh telah menyatakan deklarasi komitmen bersama. Deklarasi ini memiliki tujuan yang kuat, yaitu menegaskan komitmen dari semua pihak untuk melawan kekerasan seksual di tempat kerja dan menciptakan lingkungan kerja yang aman serta bebas dari tindakan yang merendahkan martabat dan melanggar hak asasi manusia.

5 Langkah penting 

Deklarasi ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa kekerasan seksual di tempat kerja tidak lagi diabaikan atau dianggap sebagai hal yang biasa. Dengan deklarasi ini, pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh mengambil langkah konkret untuk menciptakan budaya kerja yang aman, menghormati, dan melindungi setiap individu. 

Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan menghormati hak asasi manusia. Melalui langkah-langkah konkret yang diambil, diharapkan terjadi perubahan yang signifikan dalam penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.

Seperti dibagikan dalam akun instagram @kemnaker bahwa dalam implementasi kebijakan ini, terdapat beberapa langkah penting yang perlu dilakukan oleh pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh. 

Pertama, diperlukan peningkatan kesadaran mengenai kekerasan seksual di tempat kerja. Pihak-pihak terkait perlu menyelenggarakan kampanye edukasi dan pelatihan secara rutin agar masyarakat lebih memahami definisi, tanda-tanda, dan dampak dari kekerasan seksual. Hal ini akan membantu dalam mengidentifikasi, melaporkan, dan mencegah kasus kekerasan seksual di tempat kerja.

Kedua, pengusaha harus mengembangkan kebijakan internal yang jelas dan transparan mengenai pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja. Kebijakan ini harus melarang segala bentuk kekerasan seksual, menyediakan saluran pengaduan yang aman dan rahasia, serta menetapkan prosedur penanganan kasus yang sesuai. Selain itu, pengusaha juga harus memberikan pelatihan kepada karyawan mengenai kekerasan seksual, hak-hak pekerja/buruh, dan peran serta tanggung jawab masing-masing individu dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan seksual.

Ketiga, penting bagi perusahaan untuk menyediakan mekanisme pengaduan yang aman, rahasia, dan mudah diakses bagi para pekerja/buruh yang mengalami kekerasan seksual. Mekanisme ini harus dilengkapi dengan prosedur yang jelas untuk menangani pengaduan secara profesional dan sensitif. Dengan adanya mekanisme pengaduan yang efektif, korban kekerasan seksual akan merasa didukung dan terdorong untuk melaporkan kasus yang mereka alami.

Keempat, pemerintah memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja. Dalam deklarasi ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan dan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggar. Monitoring secara rutin akan memastikan bahwa kebijakan telah diterapkan dengan benar dan efektif.

Kelima, penting bagi semua pihak terkait, termasuk pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh, untuk bekerja sama dalam memberikan perlindungan dan dukungan yang memadai bagi korban kekerasan seksual di tempat kerja. Hal ini meliputi akses terhadap layanan kesehatan, konseling, bantuan hukum, dan pemulihan psikososial. Dengan adanya perlindungan dan dukungan ini, korban kekerasan seksual akan merasa didengar, dihormati, dan mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan.

Dengan menciptakan lingkungan kerja yang aman, menghormati, dan melindungi setiap individu, kita dapat membangun masyarakat yang adil, setara, dan bebas dari kekerasan seksual. Semoga langkah-langkah ini membawa perubahan positif dan mengakhiri kekerasan seksual di tempat kerja secara menyeluruh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun