Mohon tunggu...
Isur Suryati
Isur Suryati Mohon Tunggu... Guru - Menulis adalah mental healing terbaik

Mengajar di SMPN 1 Sumedang, tertarik dengan dunia kepenulisan. Ibu dari tiga anak. Menerbitkan kumpulan cerita pendek berbahasa Sunda berjudul 'Mushap Beureum Ati' (Mushap Merah Hati) pada tahun 2021. Selalu bahagia, bugar dan berkelimpahan rejeki. Itulah motto rasa syukur saya setiap hari.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Komitmen Pemerintah Mengatasi Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

6 Juni 2023   11:04 Diperbarui: 6 Juni 2023   11:10 419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kekerasan seksual di tempat kerja (Pexels.com/energepic.com)

Para pekerja/buruh juga memiliki peran penting dalam mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Mereka harus aktif melaporkan kasus kekerasan seksual yang terjadi dan memanfaatkan mekanisme pengaduan yang disediakan. Selain itu, pekerja/buruh juga berhak mendapatkan perlindungan dan bantuan yang memadai dalam menghadapi kasus kekerasan seksual di tempat kerja.

Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 88 Tahun 2023 yang menetapkan aturan dan panduan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.

Dalam semangat untuk mendukung implementasi keputusan tersebut, pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh telah menyatakan deklarasi komitmen bersama. Deklarasi ini memiliki tujuan yang kuat, yaitu menegaskan komitmen dari semua pihak untuk melawan kekerasan seksual di tempat kerja dan menciptakan lingkungan kerja yang aman serta bebas dari tindakan yang merendahkan martabat dan melanggar hak asasi manusia.

5 Langkah penting 

Deklarasi ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa kekerasan seksual di tempat kerja tidak lagi diabaikan atau dianggap sebagai hal yang biasa. Dengan deklarasi ini, pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh mengambil langkah konkret untuk menciptakan budaya kerja yang aman, menghormati, dan melindungi setiap individu. 

Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan menghormati hak asasi manusia. Melalui langkah-langkah konkret yang diambil, diharapkan terjadi perubahan yang signifikan dalam penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.

Seperti dibagikan dalam akun instagram @kemnaker bahwa dalam implementasi kebijakan ini, terdapat beberapa langkah penting yang perlu dilakukan oleh pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh. 

Pertama, diperlukan peningkatan kesadaran mengenai kekerasan seksual di tempat kerja. Pihak-pihak terkait perlu menyelenggarakan kampanye edukasi dan pelatihan secara rutin agar masyarakat lebih memahami definisi, tanda-tanda, dan dampak dari kekerasan seksual. Hal ini akan membantu dalam mengidentifikasi, melaporkan, dan mencegah kasus kekerasan seksual di tempat kerja.

Kedua, pengusaha harus mengembangkan kebijakan internal yang jelas dan transparan mengenai pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja. Kebijakan ini harus melarang segala bentuk kekerasan seksual, menyediakan saluran pengaduan yang aman dan rahasia, serta menetapkan prosedur penanganan kasus yang sesuai. Selain itu, pengusaha juga harus memberikan pelatihan kepada karyawan mengenai kekerasan seksual, hak-hak pekerja/buruh, dan peran serta tanggung jawab masing-masing individu dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan seksual.

Ketiga, penting bagi perusahaan untuk menyediakan mekanisme pengaduan yang aman, rahasia, dan mudah diakses bagi para pekerja/buruh yang mengalami kekerasan seksual. Mekanisme ini harus dilengkapi dengan prosedur yang jelas untuk menangani pengaduan secara profesional dan sensitif. Dengan adanya mekanisme pengaduan yang efektif, korban kekerasan seksual akan merasa didukung dan terdorong untuk melaporkan kasus yang mereka alami.

Keempat, pemerintah memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja. Dalam deklarasi ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan dan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggar. Monitoring secara rutin akan memastikan bahwa kebijakan telah diterapkan dengan benar dan efektif.

Kelima, penting bagi semua pihak terkait, termasuk pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh, untuk bekerja sama dalam memberikan perlindungan dan dukungan yang memadai bagi korban kekerasan seksual di tempat kerja. Hal ini meliputi akses terhadap layanan kesehatan, konseling, bantuan hukum, dan pemulihan psikososial. Dengan adanya perlindungan dan dukungan ini, korban kekerasan seksual akan merasa didengar, dihormati, dan mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun