Mohon tunggu...
Isur Suryati
Isur Suryati Mohon Tunggu... Guru - Menulis adalah mental healing terbaik

Mengajar di SMPN 1 Sumedang, tertarik dengan dunia kepenulisan. Ibu dari tiga anak. Menerbitkan kumpulan cerita pendek berbahasa Sunda berjudul 'Mushap Beureum Ati' (Mushap Merah Hati) pada tahun 2021. Selalu bahagia, bugar dan berkelimpahan rejeki. Itulah motto rasa syukur saya setiap hari.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Cara Mengisi Laporan Pajak Tahunan Pribadi secara Online

6 Maret 2023   18:26 Diperbarui: 6 Maret 2023   18:32 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi cara mengisi pajak tahunan (Pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Selain itu, pegawai negeri aktif juga diharuskan untuk menyerahkan laporan pajak tahunan mereka. 

Prosedur untuk mengisi SPT pajak tahunan pribadi untuk pegawai negeri tidak berbeda secara signifikan dengan pegawai sektor swasta.

Bedanya antara Formulir 1770S dan 1770SS

Sebelum mengisi formulir, Anda perlu memilih formulir SPT yang sesuai, baik 1770S atau 1770SS, tergantung pada penghasilan Anda. Formulir SPT 1770SS adalah untuk individu pribadi yang merupakan karyawan, baik di sektor swasta atau publik, dengan penghasilan bruto maksimal sebesar Rp 60 juta dalam satu tahun dan bekerja di satu perusahaan atau institusi saja selama tahun terakhir. 

Di sisi lain, formulir SPT 1770S adalah untuk individu pribadi yang merupakan karyawan di sektor swasta atau publik dengan penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta dalam satu tahun terakhir, atau untuk karyawan swasta yang bekerja di dua atau lebih perusahaan. 

Sebelum mengisi formulir, Anda harus menyiapkan lembaran potongan pajak 1721 A1 untuk karyawan sektor swasta dan lembaran potongan pajak 1721 A2 untuk pegawai negeri. Dilansir dari kontan.com, untuk mengisi formulir SPT secara daring, kita harus mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi djponline.pajak.go.id;
  2. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik Masuk;
  3. Pilih menu Lapor, kemudian klik e-Filing;
  4. Pilih Buat SPT;
  5. Ikuti panduan e-Filing;
  6. Isi data formulir, termasuk tahun pajak, status SPT, dan status koreksi;
  7. Isi Bagian A, Point (1) penghasilan bruto selama satu tahun, Point (2) data pengurangan, Point (3) pilih Pendapatan yang Tidak Kena Pajak, Point (6) isi nilai potongan pajak perusahaan;
  8. Jika statusnya nol, klik Lanjut ke B dan isi instruksi sesuai;
  9. Lanjut ke Bagian C dan isi data nominal dan hutang sesuai instruksi;
  10. Terakhir, lanjut ke Bagian D.

Nah, sekarang kita sudah tahu caranya mengisi SPT Tahunan secara online dengan mudah dan cepat. Dengan begitu, kita tidaak perlu lagi repot-repot datang ke kantor pajak dan bisa menghemat waktu untuk kegiatan lainnya. 

Tapi jangan lupa, meskipun menggunakan cara online lebih praktis, kita harus tetap teliti dan memperhatikan aturan yang berlaku. Hal ini penting agar terhindar dari masalah dengan pihak pajak.

Ingat, batas waktu pengisian SPT Tahunan adalah pada akhir Maret setiap tahunnya, jadi jangan sampai kita terlambat. Kalau butuh bantuan dalam mengisi SPT, jangan ragu untuk mencari informasi atau bertanya pada pihak pajak terkait. Dengan begitu, kita bisa melaksanakan kewajiban sebagai warga negara dengan tenang dan aman.

Semoga artikel ini memberikan manfaat dan membantu dalam mengisi SPT Tahunan. Jangan lupa, membayar pajak adalah salah satu bentuk kontribusi kita pada negara dan masyarakat. Jadi, mari kita patuhi aturan dan taati kewajiban kita sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab! Caiyo! *

#Cara Isi SPT

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun