Mohon tunggu...
Isur Suryati
Isur Suryati Mohon Tunggu... Guru - Menulis adalah mental healing terbaik

Mengajar di SMPN 1 Sumedang, tertarik dengan dunia kepenulisan. Ibu dari tiga anak. Menerbitkan kumpulan cerita pendek berbahasa Sunda berjudul 'Mushap Beureum Ati' (Mushap Merah Hati) pada tahun 2021. Selalu bahagia, bugar dan berkelimpahan rejeki. Itulah motto rasa syukur saya setiap hari.

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Bagaimana Hukum Sedekah ala Robin Hood?

27 April 2022   07:36 Diperbarui: 27 April 2022   10:06 3165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi Robin Hood |Republika.com

Siapa yang tidak kenal Robin Hood? Dia adalah sebuah karakter dalam film dan kisah cerita rakyat Inggris. Merupakan tokoh fiksi yang sangat populer pada zamannya. Dilansir dari laman Historyexta, Robin (Robert) dan Hood (Hud) adalah julukan yang diberikan masyarakat saat itu kepada seorang penjahat kecil di pertengahan abad ke-13.

Berdasarkan sejarah, Robin Hood merupakan seorang tentara salib dan seorang ahli memanah yang ulung. Setelah berperang, ia kembali ke kampung halamannya. Namun sayang, saat kembali rumah dan tanah miliknya sudah diambil oleh Sheriff of Nottingham, yakni tokoh antagonis dalam utama dalam legenda Robin Hood. Sheriff digambarkan sebagai sosok penguasa yang lalim, menindas rakyat, dan memungut pajak yang sangat besar kepada rakyat Nottinghamshire.

Cerita Robin Hood populer dan berkembang sangat pesat pada saat kerajaan Inggris dipimpin oleh Richard the Lionheart (Raja Richard I). Oleh karena itu, kini di beberapa wilayah di Inggris ditemukan tempat yang memakai nama Robin Hood. Diantaranya : sumur Robin Hood di hutan Barnsdale dan Robin Hood's Bay di Yorkshire.

Dikisahkan bahwa Robin Hood memiliki aktivitas yang anti mainstream yakni mencuri. Namun, ada alasan mulia dibalik kegiatan mencuri yang dilakukannya. Robin Hood mencuri dari orang-orang kaya dan para bangsawan yang pelit. Lalu, ia membagi-bagikan hasil curian tersebut kepada orang-orang yang tidak mampu dalam segi ekonomi. Menurut kalian, muliakah aktivitas tersebut?

Beberapa penelitian terkait kebenaran cerita Robin Hood di dunia nyata menyebutkan bahwa, Robin Hood adalah sosok yang dianggap pahlawan bagi masyarakat. Namun, ia merupakan buronan atau penjahat bagi pemerintah. Dari Robin Hood kita belajar bahwa sedekah adalah aktivitas yang sangat mulia. Karena dengan hal itu, kita dapat membantu orang yang kesusahan. Namun, caranya jangan seperti Robin Hood, ya.

Hukum sedekah

Hukum asal sedekah adalah sunah. Artinya, bila dilaksanakan akan mendapat pahala, bila tidak dilaksanakan pun tidak mengapa. Akan tetapi, agama Islam sangat menganjurkan kegiatan bersedekah kepada sesama. Baik dalam keadaan senang maupun saat susah. 

Ada beberapa hukum sedekah yang patut kita ketahui. Dilansir dari anakshaleh.org bahwa ada 4 hukum sedekah. Pertama, yaitu sunah sebagai hukum asalnya. 

Kedua, wajib apabila di lingkungan kita ada orang yang sangat kekurangan. Orang tersebut tidak mendapatkan makanan, tidak memiliki pekerjaan untuk jalan mendapatkan uang, dan dalam keadaan sakit. Maka, kita sebagai umat Islam wajib memberikan sedekah kepada orang tersebut. Bila kita tidak bersedekah, maka kita akan mendapatkan dosa. Karena, dalam kondisi tersebut, apabila kita membiarkannya. Maka, akan terjadi hal yang tidak diharapkan seperti orang tersebut kelaparan, menjadi sakit, atau bahkan meninggal.

Ketiga, makruh apabila benda atau barang yang diberikan untuk sedekah tersebut dalam kondisi rusak , buruk, dan tidak bermanfaat. Umpama, kita memberikan sedekah berupa makanan yang sudah basi kepada orang lain. Pakaian yang sudah tidak layak pakai. Atau barang-barang yang kita sendiri pun sudah tidak mau lagi menggunakannya.

Keempat haram apabila harta atau benda yang diberikan sebagai sedekah tersebut berasal dari kegiatan yang haram. Umpama, dari hasil mencuri, korupsi, dan menipu. Atau harta yang disedekahkan tersebut digunakan sebagai alat untuk melakukan perbuatan maksiat dan kejahatan.

Nah, berdasarkan keempat hukum tersebut. Berada dalam kategori manakah sedekah yang dilakukan oleh Robin Hood? 

Ajaran Islam tentang harta

Di dalam ajaran Islam, semua hal yang kita lakukan terkait harta benda itu tidak hanya melihat satu sisi saja. Umpamanya dilihat dari sisi hasil akhirnya saja. Seperti kisah Robin Hood. Bahwa, hasil akhirnya adalah berbagi kepada orang miskin dan membantu mereka lepas dari beban kesusahan finansial. Namun, Islam selalu memandang segala kegiatan terkait harta itu dari dua sisi. Yakni dari mana asal harta tersebut, artinya dengan cara apa dan bagaimana harta tersebut dihasilkan. Kedua, ke mana harta tersebut dibelanjakan. 

Jika dua sisi tersebut tidak sinkron. Umpama, harta dicari dengan jalan yang halal, namun dibelanjakan untuk membeli barang haram seperti narkoba, miras, dan berjudi. Maka, hasil akhirnya adalah haram, kita mendapatkan dosa. Begitu juga jika harta yang kita cari dengan jalan haram seperti : mencuri dan menipu. Meskipun harta tersebut digunakan di jalan yang benar, yaitu disedekahkan kepada fakir miskin. Maka, tetap saja hukumnya haram dan berdosa bagi orang yang melakukannya.

Robin Hood di dunia nyata

Sebenarnya di dalam kehidupan nyata. Kita akan menemukan beberapa tokoh yang memiliki kisah hidup seperti Robin Hood. Sebut saja Si Pitung dari Betawi. Dia adalah salah satu contoh kisah Robin Hood yang ada di negara kita. Si Pitung merupakan sosok legendaris orang Betawi. Dia berasal dari Rawa Belong, Si Pitung dikenal jago dalam hal beladiri. Si Pitung memiliki nama asli, Ahmad Nitikusumah, dikenal oleh masyarakat sebagai perampok yang ulung.

Menurut sejarawan Belanda, Margreet van Till dalam tulisannya, In Search of Si Pitung : The History of an Indonesian Legend disebutkan bahwa Si Pitung benar-benar sosok yang nyata yang hidup pada paruh kedua abad 19.

Dilansir dari merdeka.com, di dalam kehidupan nyata di beberapa negara ditemukan orang-orang yang menjalani kehidupan bak Robin Hood.  Di Meksiko dikenal nama Leonarda Emilia, bandit perempuan berjuluk La Carambada ini merampok orang-orang kaya di Meksiko dan membagi-bagikan hasil rampokannya kepada fakir miskin. Dr. Ozzel Clifford di Brazil, pendeta sekaligus pegawai sekolah yang dihormati di Los Angeles. Dia berjasa memberikan beasiswa bagi anak-anak tidak mampu. Namun, hal itu ia lakukan dengan cara memalsukan data.

Salvatore Giuliano dari Sisilia. Ia dikenal sebagai kriminal karismatik. Karena, wajahnya yang tampan dan kegigihannya dalam membela rakyat kecil. Salvatore merupakan penjahat di Italia dan memiliki 600 pengikut dengan misi mencuri harta kaum borjuis, lalu memberikannya kepada fakir miskin.

Juan Manuel Sanchez Gordillo, walikota di Marinaleda, Spanyol. Dia mengajak sejumlah aktivis untuk melakukan penjarahan terhadap dua supermarket lokal. Hal itu sebagai bentuk protes terhadap tingkat pengangguran yang sangat tinggi di Spanyol.

Santos Malandros, bandit terkenal dari Venezuela. Santos dan kelompoknya biasa merampok truk yang membawa persediaan makanan. Lalu, mereka membagi-bagikan hasil jarahan tersebut kepada para penduduk lokal. Bagi masyarakat lokal Venezuela Santos diibaratkan sebagai santo atau santa. Sebagai penghargaan, warga memberinya altar pemakaman khusus bagi Santos.

Itulah beberapa kisah Robin Hood di dunia nyata. Terlepas dari kisah mereka yang heroik, serta hukum bagi perbuatan baik yang mereka lakukan. Sebagai manusia tentu saja kita tidak berhak menghakimi orang lain. Hanya Allah saja lah yang berkuasa untuk memberikan pahala dan ganjaran pada apa-apa yang dilakukan oleh mahluk-Nya.

Apa yang dapat kita lakukan hari ini adalah menjadi Robin Hood yang suka bersedekah. Namun, dari harta yang kita cari dengan jalan halal dan diridloi Allah SWT. Semoga berkah puasa dan sedekah kita di bulan Ramadhan ini. (*)

#Samber thr

#Samber 2022 hari 10

#hukum sedekah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun