Hal ini bersifat pribadi dan tidak boleh disebarkan ke publik. Kecuali, jika si empunya data sendiri yang membagikannya. Pada tahun 2021, kasus kebocoran data pribadi marak terjadi di negara kita.
Data pribadi yang diretas adalah NIK, alamat, dan tanggal lahir. Saat itu media gencar mewartakan bagaimana beberapa nasabah bank kehilangan uang secara massif. Ada diantara mereka, uangnya hilang tiba-tiba saja dari nomor rekeningnya. Padahal, dia tidak melakukan transaksi apa pun. Baik itu mengambil melalui ATM, maupun transfer, dan belanja online.
Oleh karena itu, dengan rilisnya e-KTP digital ini banyak masyarakat yang merasa tidak setuju. Mereka ketakutan hal yang terjadi pada nasabah bank dalam berita tersebut akan menimpa mereka juga.
Hal ini tentu saja sangat beralasan, mengingat biasanya KTP sering digunakan untuk hal-hal administratif yang bersifat penting dan amat pribadi. Seperti pencairan dana bantuan sosial, syarat menikah, peminjaman uang di bank atau aplikasi pinjaman online, pembuatan berbagai dokumen, dan jual-beli rumah sebagai acuan pembuatan akta jual beli dan sertifikat hak milik. Jika dalam bentuk e-KTP digital masyarakat khawatir data pribadi tersebut akan tersebar ke publik hingga privasi mereka akan ikut tersebar juga. Â
Kedua, rentan pemalsuan. Sistem digitalisasi e-KTP masih dalam taraf perkembangan dan penyempurnaan. Oleh karena itu, ada beberapa fitur yang belum tersedia, umpamanya fitur yang dapat membedakan mana KTP asli dan palsu.
Sehingga masyarakat beranggapan bahwa e-KTP digital rawan pemalsuan. Masyarakat merasa ketakutan, karena ada beberapa kasus terkait KTP palsu yang digunakan sebagai identitas peminjam di sektor jasa keuangan.
Modus menggunakan KTP palsu tersebut dengan cara menggunakan KTP yang belum elektronik, KTP yang tidak dipakai lagi, dan melekatkan KTP dengan foto palsu.
Ketiga, Takut jika smart phone hilang, e-KTP digital disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Meski pihak disdukcapil telah memitigasi hal ini, dengan cara pemberian nomor personal identification number (PIN) selain dengan QR code. Sehingga saat ponsel hilang, data pribadi akan tetap aman dan tidak akan dapat diakses oleh orang lain. Dengan syarat nomor PIN-nya tidak boleh diberitahukan kepada orang lain. Namun, tetap saja masyarakat masih merasa khawatir.
Ucapkan selamat tinggal pada KTP elektronik, ucapkan selamat datang pada e-KTP Digital
Bagi sahabat Kompasianer yang telah membulatkan tekad dan yakin untuk beralih ke e-KTP digital. Tentu saja harus dengan pertimbangan yang matang tentang baik dan buruknya. Maka, kini saatnya anda harus mengucapkan selamat tinggal pada foto kopi KTP.
Saya harap anda tidak membuang KTP elektronik begitu saja, saat e-KTP digital anda sudah jadi. Simpanlah dulu ia barang sejenak di dalam dompet. Kenang-kenanglah ia. Bagaimana perjuangan dulu, saat anda harus berusia 17 tahun terlebih dahulu untuk mendapatkannya.
Bukankah itu sebuah syarat yang berat? Karena pemilikan kartu identitas diri ini menghendaki kedewasaan. Saat anda berusia 17 tahun, maka anda dianggap sudah mandiri dan dapat bertanggung jawab penuh atas individu anda. Baik dari segi keamanan, kepercayaan, dan keselamatan.