PIH atau pengantar ilmu hukum merupakan pembahasan mata kuliah yang mana bisa disebut pengantar dalam mempelajari ilmu hukum, bisa dikatakan pula PIH ini merupakan dasar untuk mempelajari lebih lanjut studi hukum yang mempelajari lebih dalam lagi dasar pengertian-pengertiannya.
Sebagai contoh materi pengantar ilmu hukum adalah hukum perkawinan dan perceraian.
Seperti yang sudah kita ketahui bahwa undang-undang Nomor 1 tahun 1974 telah diatur ketentuan tentang perkawinan yang berlaku pada setiap warga negara dan begitu pula penduduk Indonesia.
Berdasarkan undang-undang ini kemungkinan salah satu pihak suami maupun istri melakukan gugatan perceraian, berbeda dengan aturan muslim dan non muslim. Sedikit penjelasan, yaitu contoh pasangan suami istri muslim dapat bercerai didahului dengan oleh permohonan talah oleh suami atau gugatan cerai oleh istri yang di daftarkan pada pengadilan agama.
Untuk pasangan non muslim dapat bercerai dengan gugatan cerai baik suami maupun istri di Pengadilan negeri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H