Yaitu orang yang menyerahkan harta atau uang atau jasa untuk mencapai tujuannya. Pemberi suap ini adalah mereka yang memiliki kepentingan terhadap penerima suap. Kepentingan-kepentingan tersebut bisa karena masalah hukum, untuk pemenangan pemilu dan lain-lain.
- Suapan atau harta yang diberikan
Harta yang dijadikan sebagai objek suap beraneka ragam, mulai dari uang, mobil, rumah, motor, dan lain-lain.
Secara umum, jenis risywahterbagi menjadi tiga, yaitu :
- Risywah untuk membatilkan yang hak atau membenarkan yang batil
Maksudnya adalah bahwa sesuatu yang hak adalah suatu kebenaran yang hakiki, sedangkan sesuatu yang batil adalah suatu yang dosa. Praktik suap ini haram hukumnya, karena mengalahkan pihak yang mestinya menang dan memenangkan pihak yang mestinya kalah.
- Risywah untuk mempertahankan kebenaran atau mencegah kezaliman
Kalau terpaksa harus melalui jalan menyuap untuk maksud diatas, dosanya adalah untuk orang yang menerima suap. Hal ini didasarkan pada kisah Ibnu Mas'ud, ketika ia ada di Habasyah, tiba-tiba ia dihadang oleh orang yang tak dikenal, maka ia memberinya uang dua dinar, yang kemudian ia diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
- Risywah untuk memperoleh jabatan atau pekerjaan
Jabatan atau pekerjaan yang seharusnya diperoleh berdasarkan atas keahlian diri, akan tetapi dalam praktiknya masih terdapat beberapa orang yang mendapatkannya dengan cara-cara yang salah. Salah satunya dengan memberi suap kepada pihak terkait atau kepada pejabat tertentu dengan tujuan untuk dinaikkan jabatannya atau untuk mendapatkan pekerjaan.
DAFTAR PUSTAKA
Syakir Sula, Muhammad. Asuransi Syariah (life and general).Jakarta : Gema Insani, 2004.
Doi, A.Rahman. Muamalsah (Syariah III).Jakarta : Rajagrafindo Persada, 1996.
Sayuti. (2016). Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan.Al-Risalah, 16, 8-12.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H