Mohon tunggu...
Money

Macam-macam Risywah dan Hukumnya dalam Islam

6 Maret 2018   15:01 Diperbarui: 6 Maret 2018   15:05 2130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Yaitu orang yang menyerahkan harta atau uang atau jasa untuk mencapai tujuannya. Pemberi suap ini adalah mereka yang memiliki kepentingan terhadap penerima suap. Kepentingan-kepentingan tersebut bisa karena masalah hukum, untuk pemenangan pemilu dan lain-lain.

  • Suapan atau harta yang diberikan

Harta yang dijadikan sebagai objek suap beraneka ragam, mulai dari uang, mobil, rumah, motor, dan lain-lain.

Secara umum, jenis risywahterbagi menjadi tiga, yaitu :

  • Risywah untuk membatilkan yang hak atau membenarkan yang batil

Maksudnya adalah bahwa sesuatu yang hak adalah suatu kebenaran yang hakiki, sedangkan sesuatu yang batil adalah suatu yang dosa. Praktik suap ini haram hukumnya, karena mengalahkan pihak yang mestinya menang dan memenangkan pihak yang mestinya kalah.

  • Risywah untuk mempertahankan kebenaran atau mencegah kezaliman

Kalau terpaksa harus melalui jalan menyuap untuk maksud diatas, dosanya adalah untuk orang yang menerima suap. Hal ini didasarkan pada kisah Ibnu Mas'ud, ketika ia ada di Habasyah, tiba-tiba ia dihadang oleh orang yang tak dikenal, maka ia memberinya uang dua dinar, yang kemudian ia diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

  • Risywah untuk memperoleh jabatan atau pekerjaan

Jabatan atau pekerjaan yang seharusnya diperoleh berdasarkan atas keahlian diri, akan tetapi dalam praktiknya masih terdapat beberapa orang yang mendapatkannya dengan cara-cara yang salah. Salah satunya dengan memberi suap kepada pihak terkait atau kepada pejabat tertentu dengan tujuan untuk dinaikkan jabatannya atau untuk mendapatkan pekerjaan.

DAFTAR PUSTAKA

Syakir Sula, Muhammad. Asuransi Syariah (life and general).Jakarta : Gema Insani, 2004.

Doi, A.Rahman. Muamalsah (Syariah III).Jakarta : Rajagrafindo Persada, 1996.

Sayuti. (2016). Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan.Al-Risalah, 16, 8-12.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun