Berdasarkan latar belakang di atas, maka dalam penelitian ini ada beberapa hal yang dapat diidentifikasikan yaitu :
- Pegawai tenaga kerja sukarela (TKS) tidak mengikuti apel pagi, dan menitipkan absen karena datang terlambat.
- Pegawai tenaga kerja sukarela (TKS) banyak yang tidak ada ditempat pada saat jam kerja berlansung.
- Pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai tenaga kerja sukarela (TKS) tanpa keterangan atau membolos sebanyak 5 kali dalam sebulan.
Menurut Hasibuan dalam bukunya Manajemen Sumber Daya Manusia (2008 : 10) manajemen sumber daya manusia (MSDM) adalah ilmu dan seni mengatur hubungan dan peranan tenaga kerja agar efektif dan efisien membantu terwujudnya tujuan suatu perusahaan, karyawan dan masyarakat.Â
Larangan Pegawai Non PNS
- Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadidan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
- Â Menyalahgunakan wewenang yang diberikan pimpinan;
- Memiliki, menjual, memebeli, menggadaikan, meyewakan atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara;
- Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, atau orang lain di dalam maupun diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
- Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dianggap bertentangan dengan perauran perundang-undangan yang berlaku;
- Menjadi pengurus atau anggota suatu partai politik atau Lembaga Swadaya Masyarakat.
SARAN
Berdasarkan dari hasil penelitian ini, maka peneliti mengemukakan saran yang berkaitan dengan Pola Kinerja Disiplin Kerja Pegawai Tenaga Kerja Sukarela di lingkungan Provinsi Banten yaitu :
- Pegawai Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Â tugas dan fungsinya masih belum sesuai dengan latar belakang pendidikannya karena jumlah pegawai TKS yang sangat banyak. Tetapi meskipun belum sesuai dengan latar belakang pendidikannya, pegawai sudah cakap dan
- berkontribusi dalam melakukan pekerjaan, dan akan lebih baik lagi jika pegawai tenaga kerja sukarela (TKS) diberikan pekerjaan dan penempatannya berdasarkan latar belakang pendidikannya.
- Terdapat beberapa pegawai Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Â yang dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, yang taat dan mematuhi peraturan seperti rutin mengikuti apel pagi, datang tepat waktu dan pulang sesuai dengan peraturan jam pulang. Sebaiknya pegawai tenaga kerja sukarela (TKS) diberikan penghargaan bagi pegawai yang berdisiplin dengan baik sehingga pegawai akan lebih bersemangat dan termotivasi dalam bekerja.
- Dalam hal komitmen, bagi pegawai yang berstatus NON ASN apabila melakukan pelanggaran dalam disiplin kinerja secara hubungan kerja dengan instansi yang bersangkutan akan diberhentikan.
DAFTAR PUSTAKA
- Fitri, F., & Sari, K. (2012). Pengaruh Faktor Personal , Faktor Organisasional Dan Faktor Non Organisasi Terhadap Komitmen Organisasional ( Studi Pada Pegawai Bagian Produksi Pt . Kubota Indonesia ) The Influence Of Personal Factor , Organizational Factor And Non Nal Factor To Organiz. 1–22.
- Samsudin, Sadili. 2009. Manajemen Sumber Daya Manusia. Bandung : Pustaka Setia.
- Siagian, Sondang P. 2008. Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara.
- Sibarani Panggabean, Mutiara. 2002. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
- Sutrisno, Edy. 2009. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Kencana. Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Administrasi. Bandung: Alfabet.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI