3. Lapor kepada pihak berwenang atau penegak hukum agar segera ditindaklanjuti.
4. Jika identitas yang dicuri dipakai untuk membuat akun di platform medsos, laporkan ke pihak medsos itu agar diblokir.
5. Ganti semua kata sandi/pin akun yang terkait.
Semoga kita senantiasa memberikan perhatian lebih pada pentingnya jaga data, sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Referensi:
http://www.wantiknas.go.id/id/berita/jenis-jenis-data-pribadi-menurut-uu-pdp-ini-rinciannya
https://eraspace.com/artikel/post/jangan-panik-lakukan-ini-ketika-data-pribadi-bocor
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H