Mohon tunggu...
Isti Yogiswandani
Isti Yogiswandani Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis buku Kidung Lereng Wilis(novel) dan Cowok Idola (Kumpulan cerpen remaja)

Suka traveling, dan kuliner.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Pelatihan Perawatan Jenazah Perempuan di Desa Krandegan, Kebonsari, Madiun

21 November 2023   19:21 Diperbarui: 25 November 2023   14:16 663
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berikut mengkafani jenazah perempuan dengan 7 potong kain kafan 

Pertama: Membuat 3 buah tali. Untuk atas dan bawah, potong kain dengan lebar kira-kira 5 cm, dan potong jadi dua.

Sedang untuk bagian tengah, tempat tangan bersedekap, potong kain yang lebar kira-kira 20 cm, simpul ujungnya, dan belah jadi 2.

Kedua:Potong kain kafan sepanjang tubuh jenazah, dan sisakan sejengkal di atas kepala, dan sejengkal di bawah kaki.

Potong dengan ukuran yang sama sebanyak tiga lembar.

Ketiga:Buat 1 potong kain untuk kerudung.

Keempat : potong kain untuk tapih sepanjang pusar sampai mata kaki.

Kelima : lipat kain atau didoble untuk membuat baju kurung, sepanjang pundak sampai mata kaki. Buat lubang di tengah, sedikit lebih lebar dari ukuran kepala jenazah.

Sudah cukup 7 lapis kain. 

3. Mengkafani jenazah.

Bagian-bagian jenazah yang ditutup kapas (dokpri)
Bagian-bagian jenazah yang ditutup kapas (dokpri)
-Setelah dimandikan, jenazah dibaringkan di atas kain kafan yang sudah dipersiapkan. Untuk baju kurungnya dibuka, sehingga lubang yang dibuat pas masuk bagian kepala.

-Kemudian jenasah ditutup kapas untuk lubang hidung, lubang telinga, mata, lubang kotoran, lubang urin, lutut, belakang telinga, ketiak, tumit, dan jari-jari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun