1. Anggaran gaji dan tunjangan guru ASN di pemerintah daerah dialihkan ke sekolah.
Anggaran terpisah dari rekening BOS dan langsung ditransfer ke rekening sekolah.Â
2. Sekolah bisa merekrut guru ASN kapan saja dengan syarat tetap sesuai formasi, yang diusulkan ke Pemerintah Pusat.
Tapi formasi bisa berubah setiap tahunnya tergantung jumlah siswa.
3. Perekrutan hanya bisa dilakukan dari marketplace calon guru, untuk memastikan kompetensi guru yang direkrut.Â
Guru yang direkrut otomatis menjadi ASN.Â
4. Pembayaran guru ASN menggunakan sistem pembelanjaan sekolah yang merekrut.Â
Tentunya dengan hak otoritas kepala sekolah, menetapkan persyaratan tersebut di atas tidaklah salah.Â
Hal ini juga sesuai kebutuhan sekolah dan tuntutan peran guru yang semakin kompleks.Â
Siprianus mengatakan, dalam Kurikulum Merdeka, ada tiga program pembelajaran di sekolah, yaitu :