Marka Jalan : putih
 Penanggungjawab :
 Wali kota setempat atau pejabat yang ditunjuk.Â
Bila pemerintah kota belum mampu, bisa diserahkan pada pemerintah propinsi.Â
Contoh :
- Jalan Dr. Soetomo Kota Madiun
-Jalan Diponegoro Kota Madiun.Â
-Jalan Mayjen Soengkono kota Madiun.Â
5. Jalan Desa
Jalan ini terdiri dari jalan lingkungan primer dan lokal primer yang tidak termasuk ke dalam jalan kabupaten dan berada di pedesaan.
Jalan ini menghubungkan antar kawasan dan/atau pemukiman di desa.
Ini adalah Jalan desa yang menghubungkan dukuh buluh dan Krandegan.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!