Kemudian diikuti pesan singkat (SMS) yang isinya kode Virtual Account BRI atau BRIVA untuk membayar denda.
Pembayaran tilang elektronik bisa langsung mentransfer pembayaran denda lewat BRIVA, atau bisa datang langsung ke tempat sidang di lokasi yang sudah diinformasikan.Â
Konfirmasi pelanggaran berlaku selama 8 (delapan) hari.Â
Sementara tenggat waktu pembayaran adalah 15 hari sejak tanggal pelanggaran terjadi.Â
Jika terlambat dari waktu yang ditentukan, maka akan dilakukan pemblokiran STNK sementara.Â
Mari kita selalu taat berlalu lintas, entah diincar atau tidak. Semoga kita selalu diberi keselamatan saat berkendara dan berlalu lintas.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H