Mohon tunggu...
Isti Yogiswandani
Isti Yogiswandani Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis buku Kidung Lereng Wilis(novel) dan Cowok Idola (Kumpulan cerpen remaja)

Suka traveling, dan kuliner.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Antara Reshuffle Mendag dan Gebrakan Migor Curah Minyakita

8 Juli 2022   13:21 Diperbarui: 8 Juli 2022   18:07 445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Belanjaan yang diantrikan (dokpri) 

Pada hari Rabu, 15 Juni 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi)  mengumumkan pergantian menteri atau reshuffle kabinet Indonesia Maju di Istana Jakarta. 

Dalam kesempatan ini, Jokowi melantik beberapa nama menteri dan wakil menteri baru di Kabinet Indonesia Maju. 

Adapun salah satu menteri yang di-reshuffle adalah Menteri Perdagangan dari Muhammad Lutfi yang diganti oleh Zulkifli Hasan.

Banyak masyarakat yang tercengang dan meragukan kemampuan Zulkifli Hasan alias Zulhas, sebab Mendag adalah menteri yang paling disorot saat terjadi gonjang ganjing harga minyak goreng(migor) yang melambung tinggi seperti ditimang dan dilempar ke atas. 

Zulhas memang menteri yang diangkat dan diambil dari sudut parpol pendukung. Sehingga banyak pertanyaan dengan diangkatnya Zulhas sebagai menteri, mengingat sengkarut minyak goreng sempat menjadi isu yang paling seksi di negeri ini. Seharusnya dipilih kaum profesional untuk menangani dan membereskan masalah minyak goreng yang penuh kontroversi dan tak kunjung selesai. 

Adanya gebrakan minyak goreng curah yang aman berstandar SNI membuat masyarakat sedikit memberikan perhatian terhadap  Zulhas sebagai Mendag yang baru. 

Jika dirunut, bisa diamati Para meteri yang menduduki jabatan Mendag di era Jokowi dengan program dan prestasinya masing-masing. Mereka adalah :

1. Rachmat Gobel (2014-2015)


Di awal jabatannya menjadi Presiden, Jokowi menunjuk Rachmat Gobel untuk menempati posisi Mendag di tahun 2014.

Kebijakan Rachmat Gobel yang membuat kontroversi di masyarakat, salah satunya adalah melarang penjualan minuman keras (miras) golongan A, atau dengan kadar alkohol 5% (bir) di tingkat ritel dan minimarket, mulai 16 April 2015.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun