Sehingga akan terjadi kenaikan tarif rata-rata sebesar 111 rb/bln untuk R2 dan 346.ribu perbulan untuk R3.Â
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan kebijakan kenaikan tarif listrik akan berdampak terhadap inflasi, tapi tidak begitu besar sekitar
0,019%.
Rida menjelaskan penyesuaian tarif listrik masih memperhitungkan daya beli masyarakat secara keseluruhan, dengan hanya menaikkan tarif listrik untuk golongan menengah ke atas.
Senada dengan pernyataan Rida Mulyana, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (Core) Indonesia Mohammad Faisal menilai tarif listrik naik hanya untuk pengguna listrik golongan atas yang daya belinya masih tinggi sudah sudah tepat dilakukan.
Karena pelanggan listrik menengah ke bawah tetap disubsidi,maka kebijakan ini tak akan berdampak besar di tengah masyarakat.
Faisal melanjutkan, sejauh ini kenaikan tarif listrik juga beralasan, karena Biaya produksi listrik tinggi, karena komponen biaya produksi meningkat, baik harga minyak, batubara dan terjadinya inflasi global.
Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira pun menjelaskan, dampak inflasi akibat kenaikan tarif listrik juga tidak terlalu besar, sebab pengguna listrik golongan 1.300 VA ke bawah masih mendapat subsidi.
Bhima juga menambahkan, kebijakan kenaikan tarif listrik untuk golongan pemerintahan perlu didukung.
Sehingga anggaran akan lebih cepat didistribusikan oleh pemerintah pusat maupun daerah karena adanya kenaikan biaya listrik. Bhima juga menilai kas pemerintah mampu menanggung beban kenaikan listrik. PLN pun bisa mendapat tambahan pemasukan.
Namun demikian, penyesuaian tarif harus dilakukan perlahan-lahan untuk golongan 3.500 VA, 6.600 VA idealnya bertahap.