Mohon tunggu...
Isti Yogiswandani
Isti Yogiswandani Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis buku Kidung Lereng Wilis(novel) dan Cowok Idola (Kumpulan cerpen remaja)

Suka traveling, dan kuliner.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Apakah PPPK adalah Salah Satu Bentuk Outsourcing?

10 Juni 2022   09:20 Diperbarui: 12 Juni 2022   10:07 1947
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karyawan (Foto CNBC Indonesia). 

Banyak pro kontra dan penafsiran tentang wacana penghilangan tenaga honorer dan menggantikannya dengan tenaga outsourcing. 

Anehnya, banyak tenaga honorer yang cemas jika statusnya diganti dengan tenaga outsourcing, padahal sebagai tenaga outsourcing justru gaji dan hak sebagai karyawan diberikan secara layak. 

Mungkin karena harapan untuk menjadi PNS atau ASN menjadi kabur. Mungkin juga karena tidak paham, apa itu outsourcing. Ada baiknya kita kulik tentang outsourcing yang viral dan begitu akrab di telinga, tapi disalah pahami. 

Menurut Investopedia, outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu di dalam perusahaan.

Outsourcing sendiri merupakan sebuah kebijakan perusahaan untuk tujuan efisiensi dan penghematan biaya operasional. 

Outsourcing biasanya dilakukan dengan perjanjian kerja. Memang dituntut kejelian untuk bergabung dalam sebuah perusahaan outsourcing. Harus betul-betul mempelajari kontrak kerja sama yang akan ditanda tangani. 

Pada awalnya, tenaga outsourcing hanya terbatas pada tenaga cleaning servis, catering, antar jemput karyawan, pekerja tambang, pekerja bangunan, dll. Tapi seiring berjalannya, waktu, tenaga outsourcing bisa diterapkan dalam semua bidang pekerjaan, termasuk yang sedang viral, tenaga outsourcing yang akan dipergunakan pemerintah. 

Penghapusan tenaga honorer ini justru untuk perbaikan kesejahteraan karyawan. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa tenaga honorer digaji sangat tidak manusiawi. Bahkan seorang guru honorer, ada yang hanya menerima gaji 300 ribu per bulan.

Jika menjadi pegawai outsourcing, maka berhak menerima gaji seperti pegawai pemerintah pada umumnya sesuai kualifikasi yang dimiliki. 

Gaji yang diperoleh sesuai standar yang berlaku, sama dengan pegawai lainnya. Meski tidak mendapat uang pensiun, tapi sebagai karyawan, juga mendapat hak tunjangan dan asuransi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, meski semua itu diurusi oleh pihak ketiga yang membayar gaji pegawai outsourcing, dengan uang yang diterima dari pemerintah. 

Karyawan (Foto CNBC Indonesia). 
Karyawan (Foto CNBC Indonesia). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun