Mohon tunggu...
Isti Yogiswandani
Isti Yogiswandani Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis buku Kidung Lereng Wilis(novel) dan Cowok Idola (Kumpulan cerpen remaja)

Suka traveling, dan kuliner.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Apakah PPPK adalah Salah Satu Bentuk Outsourcing?

10 Juni 2022   09:20 Diperbarui: 12 Juni 2022   10:07 1947
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karyawan (Foto CNBC Indonesia). 

Masa kerja biasanya sesuai masa kontrak. Setelah kontrak selesai, bisa diperbaharui lagi, bisa bekerja kembali di tempat sebelumnya, misalnya kantor pemerintah, atau tempat lain yang memerlukan jasa pegawai outsourcing sesuai gaji umum yang disepakati. Biasanya UMR yang menjadi patokan. 

Kebetulan saya ibu rumah tangga dari 2 orang anak yang sudah mengalami liku-liku mencari pekerjaan dan sedikit pengalaman tentang seluk beluk pekerjaan. 

Anak saya yang sulung saat mencari kerja sering melakukan wawancara dengan HRD rekanan perusahaan. Yaitu perusahaan yang menyediakan jasa rekrutmen karyawan. 

Jadi setelah mendapat rekomendasi dari HRD penyedia layanan rekrutmen, anak saya akan mendapat rekomendasi untuk melakukan wawancara langsung dengan perusahaan yang membutuhkan karyawan. 

Perusahaan inilah yang akan menentukan diterima atau tidaknya anak saya. Termasuk pemberitahuan tentang jobdesk dan jumlah gaji yang akan diterima. 

Dalam hal ini, perusahaan outsourcing (penyedia jasa HRD rekrutmen karyawan) hanya bertugas menyeleksi secara administrasi dan merekomendasikan karyawan. 

Saat itu anak saya gagal seleksi karena dari 2 kandidat hanya diambil 1, dan sepertinya diutamakan yang berdomisili di dekat lokasi perusahaan, sehingga anak saya tereliminasi karena tinggal di luar provinsi. 

Tapi setelah gagal di perusahaan pertama, anak saya langsung ditelepon perusahaan jasa rekrutmen pegawai yang langsung menyeleksi dan menerima pegawai, sekaligus menyediakan kontrak kerja dan langsung menyebutkan jumlah gaji yang akan diterima beserta tunjangannya. 

Sehingga saat anak saya sepakat, langsung datang ke perusahaan yang membutuhkannya dan tanda tangan kontrak, kemudian langsung bekerja. 

Lain lagi cerita Si Bungsu. Awalnya dia memang ada yang meneleponnya untuk wawancara secara online. Tapi ada jeda waktu yang lama antara wawancara dan pengumuman diterima. 

Akhirnya si bungsu menunjukkan tawaran pelatihan dari suatu perusahaan dengan ketentuan harus bersedia menandatangani kontrak untuk ditempatkan di seluruh Indonesia dan harus bersedia ditempatkan di perusahaan manapun. Sedang selama 3 bulan pelatihan akan mendapat uang saku 100 ribu per hari dan uang pemondokan selama sebulan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun