Lebaran sebentar lagi. Eh...Â
Bukan bermaksud mendahului masa. Tapi sejujurnya, pasti sudah banyak orang yang membayangkan silaturahmi saat lebaran nanti. Baik keluarga kecil maupun keluarga besar.Â
Belenggu pandemi telah membatasi silaturahmi langsung secara tegas. Meski silaturahmi secara daring, sedikit banyak bisa menjawab kerinduan bertemu saudara, teman, relasi dan kenalan.Â
Tak heran. Manusia adalah makhluk sosial. Butuh dan suka berinteraksi dengan manusia lain. Hubungan sosial horizontal antar sesama manusia (Hablum minannas) yang berdasarkan pada ketentuan syar'i (muamalah).Â
Berbeda dengan ibadah yang tetap dan tidak mengalami modernisasi, muamalah mempunyai lingkup yang lebih luas dan longgar. Agama hanya mengatur pokok-pokoknya saja, sedang pelaksanaannya memberi kesempatan luas bagi para ulama dan manusia untuk berijtihad dalam urusan dunia. Sebuah urusan diserahkan pada ahlinya. Maka manusia sebagai ahli dunia bisa mengatur urusan dunianya dengan tetap berpegang pada syariah.
Silaturahmi adalah hubungan manusia untuk saling mengenal dan berinteraksi. Silaturahmi tidak membedakan suku, ras, agama, warna kulit dan perbedaan lainnya. Manusia perlu saling mengenal, tolong menolong, menghargai, dan saling memberikan manfaat.Â
Silaturahmi merupakan muamalah adabiyah.Â
Muamalah adabiyah adalah kegiatan muamalah yang berhubungan dengan kegiatan adab dan akhlak, contohnya menghargai sesama, kejujuran, saling meridhoi, kesopanan, dan sebagainya.Â
Sedangkan muamalah madiyah adalah aspek yang berhubungan dengan kebendaan, seperti halal haram, syubhat, kemudharatan, dan lainnya.
Secara umum tujuan adanya muamalah sebagai aturan nilai islam sendiri ialah untuk menciptakan hubungan timbal balik ataupun interaksi sosial yang harmonis antara sesama manusia agar tercipta pula kehidupan yang aman, tentram, rukun dan damai.Â
Muamalah adabiyah tidak hanya mengatur silaturahmi  Hablum minannas dalam berinteraksi secara adabiyah, tapi muamalah yang dilihat dari pelaku ataupun subjeknya ini  juga membahas tentang Akad, harta, hak dan juga pembagiannya.
Sedangkan Muamalah madiyah atau Muamalah yang dilihat dari sisi objeknya  ini mengatur tentang Jual beli, kerjasama, gadai, Syirkah, tanggungan atau jaminan, utang piutang, pemindahan utang, gugatan, sayembara, sewa, menyewa,  titipan, hiwalah, ihyaul mawat atau menghidupkan tanah yang mati, dan masalah kontemporer lainnya.(muamalah.iain.pare.ac.id)Â
Dalam realitanya, hablum minallah dan hablum minannas harus sejalan. Hubungan manusia dengan Allah mendapat penekanan utama dalam suasana privat relegius. Sedangkan hablum minannas membutuhkan kompromi dan interaksi sosial untuk harmonisasi. Seperti saling meminta maaf dan memaafkan dalam acara silaturahmi yang di negara kita disebut sebagai tradisi halal bihalal dilaksanakan di bulan syawal.Â
Muamalah ini mengatur hubungan horizontal hablum minannas dalam kehidupan sehari-hari, sehingga mempunyai aturan yang jelas untuk pemenuhan kebutuhan jasmani dan menghindarkan dari hal-hal yang bersifat mudharat atau kerugian.Â
Dalam perkembangannya, ada satu hubungan yang tidak boleh diabaikan. Yaitu hablum minalam. Hubungan manusia dengan alam.Â
Sebagai manusia kira harus selaras dengan alam. Menjaga kelestariannya dan tidak mengeksploitasi membabi buta yang akan mendatangkan kemudharatan.Â
Wallahu'alam bishowab.Â
Selamat menjalankan ibadah puasa. Semoga puasa kita lancar dan berkah. Aamiin...Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H