Dalam hal ini, keluarnya darah nifas dan haid akan membatalkan dan mengharamkan perempuan untuk shalat dan berpuasa. Tapi darah istihadhah dianggap suci, dan tidak membatalkan puasa maupun dilarang untuk shalat.Â
Dalam Majmu' Fatawa Ibn Baaz 15/193, tertulis :
Wanita yang suci di siang hari Ramadhan
Menurut pendapat terkuat, wanita yang suci dari haidh di
pertengahan siang bulan Ramadhan, berkewajiban menahan diri
dan berpuasa. Hal ini dikarenakan udzur syar'i yang
membolehkannya untuk tidak berpuasa telah hilang. Selain itu, dia
berkewajiban untuk mengqadha puasa pada hari tersebut.
Berdasarkan keterangan di atas, maka flek coklat atau cairan kekuningan saat periode nifas atau haid akan membatalkan puasa dan menghilangkan kewajiban shalat. Sedang yang keluar di luar periode keduanya dianggap darah istihadhah dan suci, sehingga tetap wajib menjalankan ibadah wajib shalat dan puasa.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI