Mohon tunggu...
Istiqhomah
Istiqhomah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

I Believe Allah is with me

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Urgensi Pendidikan Islam sebagai Bagian dari Kebijakan Publik

11 Oktober 2024   14:08 Diperbarui: 11 Oktober 2024   14:20 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

6) Kebijakan sebagai norma perilaku dengan ciri-ciri konsistensi, dan keteraturan

dalam beberapa bidang tindakan substantif;

7) Kebijakan sebagai suatu bentuk keluaran sistem kebijakan;

8) Kebijakan sebagai bentuk pengaruh terhadap pembuatan kebijakan

Pengertian Pendidikan Islam menurut H.M. Arifin adalah suatu proses pendidikan yang mencakup seluruh aspek kehidupan yang dibutuhkan hamba Allah (anak didik) dengan berpedoman pada ajaran Islam, Menurut Al-Ghazali tujuan Pendidikan Islam terbagi dua yaitu jangka pendek dan jangka panjang. Tujuan Pendidikan Islam jangka pendek adalah diraihnya profesi manusia sesuai dengan bakat dan kemampuannya, dan tujuan Pendidikan Islam jangka panjang adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, bukan untuk mencari kedudukan, kemegahan, kegagahan atau mendapatkan kedudukan yang menghasilkan uang. Penataan materi kurikulum Pendidikan Islam menurut Hasan Langgulung diklasifikasikan menjadi 3 bagian yaitu; 1) ilmu yang diwahyukan, 2) ilmu-ilmu humaniora, 3) ilmu alam atau sains. Konsep Pendidikan Islam menurut Imam Al-Ghazali adalah menanamkan nilai akhlah yang mulia kepada peserta didik yang berlandaskan Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW, konsep Pendidikan Islam tidak hanya melihat proses pendidikan sebatas duniawi saja, tetapi juga melihat bahwa pendidikan yang ditempuh di dunia mampu mengantarkan peserta didik untuk mendapatkan surga-NYA diakhirat kelak. Penting untuk mendidik peserta didik menjadi insan yang mulia dunia dan akhirat.

Proses perumusan kebijakan pendidikan di Indonesia memiliki beberapa tahapan dan dirumuskan oleh tim perumus kebijakan. Tim pembuat kebijakan terdiri atas Administrator, Manajer, dan Politisi yang berada pada bidang keahlian masing-masing sesuai tugas dan jabatan yang mereka emban. Setiap perumusan kebijakan pendidikan, para pembuat kebijakan harusnya memperhatikan beberapa karakteristik khusus berikut ini:

1) Memiliki tujuan Pendidikan;

2) Memenuhi aspek legal-formal;

3) Memiliki konsep operasional;

4) Dibuat oleh yang berwenang;

5) Dapat dievaluasi; dan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun