Mohon tunggu...
Anggy Kartikasari
Anggy Kartikasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Universitas Mercu Buana Anggy Kartikasari (43121010285) Dosen :Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak Ruang Kelas :B-306

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K10_Perbedaan Antara Kontrak Bisnis dan Kontrak Sosial (Teori Hobbes, Locke, Rousseau)

15 Mei 2022   12:11 Diperbarui: 15 Mei 2022   12:15 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kontrak Bisnis dan Kontrak Sosial menurut Hobbes, Locke, Rousseau

Kontrak adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh dua atau lebih pihak dimana masing-masing pihak yang ada didalamnya dituntut untuk melakukan satu atau lebih prestasi.

Kontrak Bisnis merupakan suatu perjanjian dalam bentuk tertulis dimana substansi yang disetujui oleh para pihak yang terikat didalamnya bermuatan bisnis.

Kontrak Sosial merupakan suatu perjanjian antar individu yang mengakibatkan timbulnya kewajiban bagi yang membuat perjanjian, yang kewajibannya bersifat politis dan rincian kewajiban politik itu tergantung pada berbagai apa yang dilakukan namun dianggap benar sebagai landasan kesimpulan yang disepakati dalam kontrak tersebut.

Kontrak sosial dalam filsafat politik , suatu kesepakatan, atau kesepakatan aktual atau hipotetis ,antara yang diperintah atau antara yang diperintah dan penguasanya, yang mendefinisikan hak dan kewajiban masing-masing. Pada zaman purba, menurut teori, individu dilahirkan dalam keadaan alam yang anarkis , yang bahagia atau tidak bahagia menurut versi teori tertentu. Mereka kemudian, dengan menggunakan akal sehat , membentuk suatu masyarakat (dan pemerintah ) melalui kontrak sosial .

1. Kontrak sosial menurut Thomas Hobbes

keadaan alam adalah keadaan di mana tidak ada kriteria yang dapat dipaksakan tentang benar dan salah. Orang-orang mengambil untuk diri mereka sendiri semua yang mereka bisa, dan kehidupan manusia "menyendiri, miskin, jahat, kasar dan pendek." Oleh karena itu, keadaan alam adalah keadaan perang , yang dapat diakhiri hanya jika individu-individu setuju (dalam kontrak sosial) untuk memberikan kebebasan mereka ke tangan seorang penguasa, dengan satu-satunya syarat bahwa hidup mereka dilindungi oleh kekuasaan yang berdaulat.

Bagi Hobbes, otoritas penguasa adalah mutlak, dalam arti tidak ada otoritas di atas kedaulatan, yang kehendaknya adalah hukum . Namun, itu tidak berarti bahwa kekuasaan yang berdaulat mencakup segalanya: subjek tetap bebas untuk bertindak sesuka mereka dalam kasus di mana penguasa diam (dengan kata lain, ketika hukum tidak membahas tindakan yang bersangkutan). Kontrak sosial memungkinkan individu untuk meninggalkan keadaan alamiah dan memasuki masyarakat sipil , tetapi yang pertama tetap menjadi ancaman dan kembali segera setelah kekuasaan pemerintah runtuh. Karena kekuatan Leviathan ( negara politik ) tidak terbantahkan, bagaimanapun, keruntuhannya sangat tidak mungkin dan hanya terjadi ketika ia tidak lagi mampu melindungi rakyatnya.

2. Kontrak sosial menurut John Locke

Keadaan alam bukan lah sebuah kondisi lengkap dan diwajibkan untuk berada dibawah hukum alam untuk menghormati hak satu sama lain untuk hidup, kebebasan, dan properti. 

Namun, individu setuju untuk membentuk persatuan untuk memperkuat kekuatan yang tidak memihak agar nantinya mampu untuk menengahi perselisihan dan menyelesaikan masalah.

Memahami keadaan alam bukan sebagai kondisi lisensi lengkap melainkan sebagai keadaan di mana manusia, meskipun bebas, setara, dan mandiri, diwajibkan di bawah hukum alam. untuk menghormati hak satu sama lain untuk hidup, kebebasan, dan properti. 

Namun demikian, individu setuju untuk membentuk persemakmuran (dan dengan demikian meninggalkan keadaan alami) untuk melembagakan kekuatan yang tidak memihak yang mampu menengahi perselisihan dan memulihkan cedera. Dengan demikian, Locke berpendapat bahwa kewajiban untuk mematuhi pemerintah sipil di bawah kontrak sosial bergantung pada perlindungan hak-hak kodrati setiap orang, termasuk hak atas kepemilikan pribadi. Penguasayang melanggar ketentuan-ketentuan ini dapat digulingkan secara sah.

Locke dengan demikian menyatakan salah satu prinsip dasar liberalisme politik : tidak ada penundukan terhadap kekuasaan tanpa persetujuan, walaupun begitu masyarakat politik didirikan, warga negara wajib menerima keputusan mayoritas dari jumlah mereka. Keputusan semacam itu dibuat atas nama mayoritas oleh legislatif , meskipun kekuasaan tertinggi untuk memilih legislatif ada di tangan rakyat, dan bahkan kekuasaan legislatif tidak mutlak, karena hukum alam tetap sebagai standar yang permanen dan sebagai prinsip perlindungan terhadap otoritas yang sewenang wenang.

3. Kontrak sosial menuurt Jean-Jacques Rousseau

Ia menjelaskan bahwa suatu bangsa harus berdasarkan kesepakatan bersama bahwa setiap individu tidak memiliki kekuatan individu untuk mencapai tujuan bersama. Oleh karena itu, hukum juga harus mempunyai tujuan yang sama berdasarkan keputusan bersama.

Rousseau menyampaikan bahwa kontrak sosial harus diciptakan melalui hubungan, yaitu setiap orang membuat keputusan untuk yang lainnya yang setelah itu, yang kemudian menjadi keputusan bersama dengan persetujuan bersama. Ini adalah kontrak sosial menurut Rosseau.

Rousseau menyimpulkan bahwa ia harus memiliki dan memerintah dalam entitas yang berbeda untuk memastikan bahwa negara menganut pengambilan keputusan bersama. Namun Negara harus bersifat legislatif, yaitu kehendak umum yang menjadi keputusan bersama harus diwakili oleh penguasa atau penguasa yang dipilih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun